Korban Manajemen Apartemen Sipoa Group Beri Apresiasi ke Penegakan Hukum

Reporter : -
Korban Manajemen Apartemen Sipoa Group Beri Apresiasi ke Penegakan Hukum
Para korban Sipoa Group
advertorial

Konsumen yang jadi korban manajemen Apartemen Sipoa Group mengapresiasi penegakan hukum terhadap dua orang direksi perusahaan pengembang itu yang telah dieksekusi, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam perkara penipuan dan penggelapan.   

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 Tanggal 15 April 2020, dua bos Sipoa Group, yaitu Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra divonis pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta

Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada 1 Agustus 2023, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra di Sidoarjo, setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.

Pihak Kejari Surabaya memastikan terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman.

"Terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sehingga klien kami para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group mendapatkan rasa keadilan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Jawa Timur (LBH Adjatim), Bambang Rudiyanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/8/2023).

Perkara ini dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan yang mewakili 71 orang pembeli Apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Gara-gara pihak pengembang berjanji menyelesaikan bangunan apartemennya pada tahun 2017 namun ternyata tidak pernah ditepati. 

Baca Juga: Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie Ditolak, Terbukti Hak-hak Konsumen Tak Dilanggar The City Square Surabaya

Dalam perkara ini, total uang konsumen yang masuk ke pengembang Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp 12 miliar berdasarkan bukti kuitansi pembelian. Koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Agus Harijono menyebut jumlah konsumen mencapai 5 ribu orang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kami juga berterima kasih kepada LBH Adjatim dan BPW Peradin Jatim yang dikomandoi oleh pak Bambang yang telah mengawal perkara ini tanpa minta imbalan sepeser pun," ujarnya. 

Agus meminta pengawalan terhadap penegakan hukum perkara ini tidak berhenti setelah dua terpidana bos Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dieksekusi. 

"Kami mohon jangan diberi fasilitas apapun selama kedua terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno yang dikenal punya banyak duit menjalani masa hukuman di dalam penjara," katanya. 

Agus juga mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah melaporkan seorang direksi Sipoa Group lainnya, yaitu Aris Birawa yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

"Penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri. Sementara Aris Birawa sampai sekarang belum ditahan. Kami masih terus mengawal penegakan hukum perkara ini," ucapnya. (Zai)

Editor : Syaiful Anwar