Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Reporter : -
Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai
advertorial

Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, pada Selasa (23/07/2024).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sutopo, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung. Selanjutnya, sebagian besar BMN hasil penindakan tersebut dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Baca Juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Sutopo merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang; minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter; dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp464.534.725,00 dengan kerugian negara sebesar Rp312.254.000,00.

Baca Juga: Operasi Gempur 2024 di Wilayah Riau. 17 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, perwakilan dari TNI dan Polri, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Sutopo mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai,” pungkas Sutopo. (*)

Editor : Syaiful Anwar