Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Jember

Reporter : -
Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Jember
Tangki yang jadi barang bukti
advertorial

Hanafi (30 tahun), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tak berkutik setelah personil Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkapnya. Pria yang jadi pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal ini ditangkap Dusun Krajan, Desa Pontang, pada Senin (26/6/2023).

Total terdapat 2 ton solar yang diamankan oleh Polres Jember. Selain Hanafi, pelaku lain yang diamankan ialah ASP. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 55 Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa solar sebanyak 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa dan 1 unit truk tangki. 

Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di salah satu bangunan bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

Atas Informasi tersebut, Kapolsek Ambulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di dalam 2 tandon air ukuran besar.

Baca Juga: 3 Pelaku Perdagangan Solar Ilegal Divonis Bersalah

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, personel Polres Jember juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk ditampung di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar 6 orang, 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” ujar Kapolsek Ambulu.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Personel Polsek Ambulu melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar. Dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah Hanafi.

Dari keterangan Hanafi, Polisi mendapat keterangan jika aksinya tersebut dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Kabupaten Nganjuk, yang diketahui berinisial ASP. (rif)

Editor : Redaksi