Indonesia dan AS Tegaskan Komitmen Bersama Penegakan Hukum di Area Perbatasan
Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat di Republik Indonesia dan the United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di wilayah perbatasan, yang melingkupi usaha-usaha untuk memerangi penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.
Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penyerahan lima alat bantu identifikasi narkotika atau TruNarc Handheld Drug Analyzer oleh Kantor Penegakan Hukum dan Anti-Narkotika A.S. atau International Narcotics and Law Enforcement (INL) kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang secara seremonial dilaksanakan di Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Republik Indonesia, pada Selasa (30/07/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan dua alat deteksi yang diserahkan ke Bea Cukai tersebut direncanakan akan diserahkan kepada unit vertikal Bea Cukai di wilayah perbatasan Kalimantan Bagian Barat, yaitu di Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Nanga Badau. Sementara tiga alat yang diserahkan kepada BNN dakan diserahkan ke unit BNN di Papua, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.
Perangkat ini dihibahkan oleh UNODC sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terus berlanjut dengan Bea Cukai dan untuk membantu petugas Bea Cukai dalam melawan kejahatan terorganisasi transnasional di garis depan perbatasan. UNODC juga akan memberikan dukungan kepada Bea Cukai berupa pelatihan kepada pejabat/pegawai Bea Cukai untuk mengoperasikan perangkat identifikasi narkotika tersebut.
“Berkenaan hibah alat ini, kami telah mengusulkan kegiatan pelatihan untuk kebutuhan trainer of trainers yang segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 di Kalimantan Barat dengan tujuan melakukan diseminasi kapasitas penggunaan alat hibah tersebut,” ujar Nirwala.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Alat deteksi narkotika ini mampu memindai wadah plastik dan kaca serta mengidentifikasi lebih dari 530 zat terlarang. Karena memungkinkan pengujian tanpa kontak langsung, alat ini meminimalkan kontaminasi, mengurangi paparan, dan mengawetkan barang bukti.
“Bagian tak terpisahkan dari pengendalian narkotika yang efektif adalah kemampuan untuk melakukan identifikasi zat-zat terlarang secara cepat dan andal,” kata Erik Van der Veen, Kepala Kantor Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik. “Perangkat (lima alat deteksi narkotika) ini akan membantu petugas garda depan di perbatasan dalam mengidentifikasi dan menganalisis narkotika dan bahan kimia prekursor.”
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Keunggulan alat ini akan sangat bermanfaat dalam kegiatan pengawasan di Bea Cukai, utamanya dalam identifikasi kandungan narkotika dengan cepat sehingga dapat membantu petugas Bea Cukai menindaklanjuti proses pengungkapan jaringan narkotika. Perangkat tersebut juga dapat mengidentifikasi narkotika tanpa mengurangi jumlah barang bukti yang ada dan mampu menyimpan data hasil identifikasi untuk pengembangan data penindakan atas kemungkinan narkotika jenis baru yang diselundupkan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada INL dan UNODC atas hibah alat identifikasi tersebut. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kerja sama internasional di bidang pemberantasan kejahatan narkotika, sehingga dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak kerusakan yang ditimbulkan atas kejahatan narkotika,” pungkas Nirwala. (*)
Editor : Syaiful Anwar