Gakkum KLHK Beri Peringatan kepada 90 Perusahaan

Reporter : -
Gakkum KLHK Beri Peringatan kepada 90 Perusahaan
Kebakaran hutan
advertorial

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) sampai dengan hari ini telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar.

“Selain memberikan peringatan, Gakkum KLHK juga telah menyegel 7 lokasi dan saat ini kami sedang mendalami 13 perusahaan yang terindikasi lalai dan atau sengaja wilayah konsesinya terbakar,” kata irektur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Peningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara). 

Baca Juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika Papua

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, terus memantau dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK yang berada di seluruh UPT Balai Gakkum Wilayah seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of  Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.

Selanjutnya Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahanya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 78 ayat (3)  UU No 41 Tahun 1999 yang menegaaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Minahasa

Dirjen Gakkum KLHK mengingatkan kembali bahwa setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla, oleh karena meminta semua pemegang perusahaan-perusahaan pemegang konsesi (konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan) untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemandaman dan melaporkannya kepada Dirjen Gakkum KLHK.  (*)

Editor : Syaiful Anwar