Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas
Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Meski berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, kegiatan importasi tetap harus diawasi secara ketat, agar masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional tetap terlindungi. Salah satu bentuknya ialah pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (lartas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas:
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional," ujarnya.
Hal ini juga termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.
2. Contoh Barang Lartas
"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," jelas Encep.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Misal, demi keamanan Polri melarang importasi senjata api tanpa izin Polri; impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM; impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes; dan lainnya.
3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas
Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan dari pengurus perumahan untuk melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu agar keamanan warga perumahan terjamin.
"Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan," lanjut Encep.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
4. Penyelesaian Barang Lartas
Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor, menurut UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
5. Informasi Perizinan Lartas
Maka, menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir diimbau untuk dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau HS Code-nya. Terakhir, cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut. Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai. (*)
Editor : Syaiful Anwar