Berfoya-Foya dengan Uang Negeri, Dewi Sandra Siap Masuk Jeruji

Reporter : -
Berfoya-Foya dengan Uang Negeri, Dewi Sandra Siap Masuk Jeruji
Disney Land Tokyo saksi digelarnya pernikahan mewah ala Cinderella Sandra Dewi dan Harvey Moeis
advertorial

Kamis Sore, kehidupan mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi hanya akan segera berakhir di balik jeruji besi. Ada apa?

Setelah berfoya-foya dengan uang negara, liburan mewah dan membeli banyak tas dan perhiasan mewah, Disney Land Tokyo saksi digelarnya pernikahan mewah ala Cinderella Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Jeruji besi yang sempit menanti.

Baca Juga: Bocor Jejak Timah Sang Komandan

Tentu sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan hal yang sama, tapi tidak mungkin, karena masyoritas masyarakat tidak terlibat dalam korupsi tambang timah Rp 300 triliun, sebagaimana yang Harvey Moeis lakukan.

Pada pagi yang tenang, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, ruang sidang mendadak jadi tempat yang mencekam bagi Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Semua kemewahan itu segera akan pudar dengan terbuktinya Harvey Moeis atas Korupsi Tambang Timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi membuka sidang dengan lantang perihal bagaimana Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT) mengalirkan dana hasil Korupsi senilai Rp 3,15 miliar ke dompet istrinya melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dari tahun 2018-2023.

Robert Indarto (RI) dan Tamron (Aon) melalui staf PT Refined Bangka Tin (RBT) yang bernama Adam Marcos, juga memberikan Harvey Moeis uang secara cash sebagai biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 500-750/ton dari empat smelter swasta.

Bersama beberapa pihak lainnya, Harvey Moeis menyalahgunakan program CSR dan menjadikannya sarana untuk mencuci uang hasil korupsi sejak tahun 2015, dengan menutupinya sebagai pembayaran utang, modal usaha, dan pembayaran untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Pejabat Polri Disebut Terlibat Korupsi Harvey Moeis di Kasus Tambang Timah

CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) terlibat dalam kasus ini. Crazy Rich PIK, Helena Lim (PT QSE) terlibat, dengan mentransfer uang haram itu dari rupiah ke valuta asing untuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk corporate social responsibilty (CSR) itu disulap oleh Harvey Moeis jadi uang haram untuk membeli 88 tas bermerek, 141 perhiasan, dan rekening pribadi kepad istrinya. Belum lagi Asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari juga menerima Rp80 juta dari Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam UU no. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Uang Saku Untuk Sandra Dewi

Di dalam ruang sidang, Sandra Dewi hanya bisa bungkam. Kuasa hukumnya menyatakan, Sandra Dewi tidak mengetahui darimana asal-usul dana itu. Sementara Harvey Moeis terus berusaha mempertahankan pembelaannya, meski bukti-bukti yang dihadirkan JPU semakin menjeratnya.

Bagaimana bisa aliran dana sebesar itu tak terdeteksi selama bertahun-tahun? Juga, apakah ini hanyalah puncak dari gunung es korupsi yang lebih besar yang masih tersembunyi? Apapun itu, Penegakan hukum harus dilakukan dengan mengutamakan keadilan hukum. (*)

*) Source : Palung Mariana

Editor : Syaiful Anwar