Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Reporter : -
Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan
Jaelani dan Qomarudin
advertorial

Jaelani dan Qomaruddin harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ini setelah Majalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis keduanya selama 1 tahun penjara.

Selain pidana 1 tahun penjara, Jaelani dan Qomarudin harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana selama 2 bulan penjara.

Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Salah satu pertimbangan JPU pikir-pikir karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan, yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Seksi.(Kasi) Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

Selain itu, para terdakwa kasus korupsi juga menyerahkan uang kembalian. Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Berdasarkan pada putusan Pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Lobu Siregar Menjalani Sidang Korupsi

Dalam kasus ini, Qomaruddin selaku Perangkat Desa Melis (Modin) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis Tanggal 10 November 2016 dan Terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 140/06/406.055.09/2016 tentang Penunjukan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis tanggal 1 Januari 2016 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/01/406.055.09/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek tanggal 03 Januari 2017 Jo. Surat Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 188.45/06/406.055.09/2018 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis tanggal 3 Januari 2018, secara bersama-sama dengan Jaelani selaku Kepala Desa Melis, pada Januari 2015 sampai dengan Desember 2018, diduga bekerja sama korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis.

Qomaruddin sebagai Ketua TPK diduga memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani. Akibatnya, kerugian negara yang diaudit mencapai Rp 156 juta. Di sisi lain, total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp 579 juta, yang dilaksanakan secara bertahap, yakni pada tahun 2015 - 2018. (*)

Editor : Syaiful Anwar