Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua
Sungguh masih ada saja niat seseorang untuk memperdagangkan satwa langka asal Bumi Cenderawasih, Papua. Berlokasi di Pelabuhan Zamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Karantina Jawa Timur (Jatim), berhasil mengamankan 1 ekor kanguru, 1 ekor kasuari, 5 ekor burung cendrawasih, dan 21 ekor Nuri Hitam.
Penangkapan bermula dari adanya informasi Tim intelijen Karantina Jatim, tentang adanya lalu lintas satwa langka tersebut. Tim karantina bersama dengan tim Gakkum (Penegakkan Hukum) Karantina Jatim, langsung menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Tim bergerak menuju KM. Ngapulu asal Makassar.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
Tak berbuah kosong, tim menemukan 2 kardus dan 1 tas rinjani, yang berisi satwa langka tersebut. Diduga satwa-satwa tersebut akan diperjual belikan oleh si pemilik.
"Hasil dilapangan telah kami amankan atau lakukan penahanan terhadap 1 ekor Kanguru dalam kondisi hidup, 1 ekor kasuari dalam kondisi hidup, 5 ekor burung cendrawasih (4 hidup dan 1 mati), dan 21 ekor burung nuri hitam (10 hidup dan 11 mati)," terang Priyadi, Ketua Tim Kerja Gakkum Karantina Jatim.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
"Namun, pelaku tidak ditemukan, setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih 2 jam," tambah Priyadi.
"Hal ini tentu akan merusak ekosistem dan hilangnya SDA yang kita miliki. Sungguh ironis, apabila satwa langka kita punah, sehingga anak cucu kita kelak tidak dapat untuk melihatnya," ujar Hari Kepala Karantina Jatim, di tempat terpisah.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
"Setelah diakukan penahanan, selanjutnya akan diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur untuk identifikasi dan perawatan satwa-satwa tangkapan tersebut," tambah Hari.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan setiap orang yang mengeluarkan atau memasukkan media pembawa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa melengkapinya dengan sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat pemasukan/pengeluan yang ditetapkan, dan/atau tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan/pengeluaran dapat ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)
Editor : Syaiful Anwar