Peras Korban Senilai Rp 20 Juta, Oknum Wartawan Online Di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Babel serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (37 tahun) pada Kamis (13/9/2024).
Pelaku yang diduga merupakan seorang wartawan media online ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Jojo, Jumat (13/9/2024) siang.
Baca Juga: Dr Alpi Sahari: Polda Sumut Bekerja Profesional dan Ilmiah Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di
Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
“Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Diduga Memeras Pengusaha BBM di Bojonegoro, 5 Oknum Wartawan Liburan ke Tretes dan Bali
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto