Kejari Bojonegoro Tangkap 2 Orang, Mengaku Anggota LSM dan Wartawan
Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menangkap 2 orang pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya ditangkap di salah satu kafe yang ada di Jalan Kolonel Sugiono nomor 236, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, dua orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor pelaksana proyek di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Baca Juga: Jengah Terus Diperas, Kepala Desa Ramai-ramai Tangkap 2 Oknum Wartawan
Kedua orang terduga pelaku pemerasan itu berinisial ORG (49 tahun), warga Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Bandung, Jawa Barat. Satunya lagi berinisial JDH (59 tahun), warga Gajah II/2 RT 11 RW 04, Kecamatan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Reza Aditya Wardhana mengungkap kronologi sebelum penangkapan. Katanya, Kejari Bojonegoro menerima laporan dari seorang kontraktor, yang menyebut ada seseorang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan dan diviralkan, terhadap proyek pekerjaan korban sebagai kontraktor pelaksana.
Setelah itu, pelaku diajak bertemu oleh korban di salah satu kafe yang ada di Jalan Kolonel Sugiono no. 236, Kelurahan Ledok Kulon. Selain mencatut instansi Kejaksaan, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota LSM dan wartawan.
Baca Juga: Jengah Terus Diperas, Kepala Desa Ramai-ramai Tangkap 2 Oknum Wartawan
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, lalu disepakati korban datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp. 7.000.000. Sesuai dengan kesepakatan, mereka bertemu di lokasi pada Rabu,11 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah uang tersebut diserahkan kepada 2 orang terduga pelaku, berselang beberapa saat, tim pengamanan Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Lalu keduanya di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan untuk proses lebih lanjut ke Polres Bojonegoro. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika 2 pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan 1 diantaranya merupakan seorang residivis dengam kasus serupa.
Baca Juga: Resmob Polres Pasuruan Tangkap 2 Orang Mengaku Wartawan yang Diduga Memeras Ibu Bhayangkari
"Satu pelaku berinisial ORG merupakan residivis kasus pemerasan pengusaha tambang minyak di Kedewan," jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Atas perbutannya itu, dua terduga pelaku pemerasan dijerat pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 369 KUHP tentang Pemerasan. Sesuai pasal yang disangkakan, 2 pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Syaiful Anwar