Kontraktor Pelaksana Proyek Jembatan Kacangan Gresik Didenda Rp 824 Juta
PT Bangun Mulya Tan Abadi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Kacangan yang berlokasi di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Harusnya, pembangunan Jembatan Kacangan rampung pada 30 Desember 2022, namun pihak kontraktor PT Bangun Mulya Tan Abadi tak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai target.
Akibatnya, PT Bangun Mulya Tan Abadi didenda sebesar Rp 824.548.445,85. Besaran denda tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan pagu anggaran untuk membangun Jembatan Kacangan sebesar Rp 15.411.759.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Nilai pagu tersebut saat pelaksanaan menjadi Rp13.074.982.498,54, sesuai dengan angka penawaran PT Bangun Mulya Tan Abadi dalam proses tender yang diikuti 59 peserta, kode tender 11264122.
Setelah menang tender, PT Bangun Mulya Tan Abadi yang beralamat di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menandatangani kontrak pekerjaan, nomor 763/6678/BM/437.51/2022 tanggal 28 Juni 2022. Atas kontrak tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PT Bangun Mulya Tan Abadi sepakat melakukan tambah kurang pekerjaan yang tertuang dalam Adendum 1 (satu) Nomor 762/14273/BM/437.51/2022 tanggal 1 November 2022 dan Adendum 2 (dua) Nomor 763/19221/BM/437.51/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan adendum kontrak kedua diketahui bahwa waktu pelaksanaan berubah menjadi 185 hari kalender, terhitung sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai 30 Desember 2022.
Meski penyelesaian pekerjaan terlambat, PPK tidak mengenakan sanksi denda dari tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 6 Februari 2023 (38 hari kalender) karena keadaan kahar (bencana alam). Hal tersebut sesuai dengan Surat Direktur Cabang PT Bangun Mulya Tan Abadi Nomor 30/BMTA-12/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Baca Juga: Wartawan di Gresik Gelar FGD dengan Dinas ESDM Jawa Timur
Hasil pemeriksaan fisik pada 21 Februari 2023 yang dilaksanakan BPK bersama dengan PPK, Penyedia Jasa dan Inspektorat menunjukkan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dengan bobot pekerjaan sebesar 84,70%, dan kepada penyedia telah dibayar 69,47% sebesar Rp9.083.098.685,05.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan sesuai dokumen PHO Nomor 763/14507/BAST-1/BM/437.51/2023 tanggal 17 April 2023. Maka denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan oleh PPK adalah sebesar Rp824.548.445,85 (1‰ x Rp11.779.263.512,20 (nilai kontrak sebelum PPN) x 70 hari) terhitung mulai tanggal 7 Februari 2023 sampai 17 April 2023. (*)
Editor : Syaiful Anwar