Penonton dan Penjudi di Desa Curah Kalong Kocar Kacir Digrebek Polisi, 3 Orang Terancam 3 Tahun Penjara

Reporter : -
Penonton dan Penjudi di Desa Curah Kalong Kocar Kacir Digrebek Polisi, 3 Orang Terancam 3 Tahun Penjara
Penangkapan terhadap seorang penjudi san
advertorial

Judi sabung ayam di Dusun Curah Kalong Tengah, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, membuat resah masyarakat sekitarnya. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari menurunkan tim untuk menggrebek pada Sabtu siang (21/9/2024).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari ini menuju ke lokasi arena judi sabung ayam dengan penyamaran. Para penonton dan penjudi tidak curiga dengan penyamaran anggota Polisi tersebut. Baru kemudian, tim lain menggrebek arena judi.

Baca Juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi

Pelaku perjudian dan penonton langsung kocar kacir lari ke perkebunan warga. Polisi pun tak segan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas. Namun warga semakin kencang berlari terbirit-birit.

Baca Juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum

Dari penggrebekan tersebut, 3 orang diamankan Polisi beserta barang bukti, antara lain arena sabung ayam, atas ayam, sangkar ayam, handphone, 6 ekor ayam aduan, 7 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 1,7 juta. Kemudian 3 orang dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Bangsalsari.

Baca Juga: Sabung Ayam di Sidoarjo

Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo menjelaskan, selain mengamankan 3 orang dan telah ditetapkan tersangka dan barang bukti, pihaknya terus memburu pelaku lainnya. Tiga orang tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (*)

Editor : Syaiful Anwar