Arena Sabung Ayam di Desa Sedenganmijen Dimusnahkan Polsek Krian
Polsek Krian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya sabung ayam disertai perjudian di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Sabung ayam di Desa Sedenganmijen meresahkan masyarakat.
Kapolsek Krian, Kompol IGP Atmagiri menerangkan, personel Polsek Krian menggrebek lokasi sabung ayam setelah menerima informasi dari masyarakat. Lokasi sabung ayam tersebut berada di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Sedenganmijen.
Baca Juga: Jejak Arena Sabung Ayam di Kecamatan Krian
Saat penggrebekan yang dilakukan pada Senin siang (27/1/2025), personil Polsek Krian tidak mendapati adanya aktivitas sabung ayam di Desa Sedenganmijen. Di lokasi hanya terdapat arena sabung ayam dan puluhan ekor ayam di dalam sangkar.
Selanjutnya, arena sabung ayam di Desa Sedenganmijen dibongkar dan dibakar. Sedangkan puluhan ekor ayam jago yang diamankan dibawa ke Polsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Atmagiri menduga, operasi penggrebekan sabung ayam di Desa Sedenganmijen bocor sehingga pelaku melarikan diri. Kompol Atmagiri mengimbau kepada masyarakat agar menghindari perjudian.
Jika kedapatan melakukan perjudian di wilayah hukum Polsek Krian, Kompol Atmagiri berkomitmen akan menindak tegas pelakunya.
"Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini jika tidak ingin berurusan dengan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Sabung Ayam Disertai Judi di Desa Sumberanyar
Diberitakan sebelumnya di lintasperkoro.com, ajang sabung ayam berada di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen. Kegiatan operasinya biasanya pada Sabtu dan Minggu.
Keberadaan sabung ayam tersebut mendapat penolakan dari warga Desa Sedenganmijen. Kemudian warga tersebut mengadu ke wartawan supaya bisa disampaikan ke Kepolisian, baik Polsek Krian maupun Polresta Sidoarjo.
Sobar (bukan nama sebenarnya), menyampaikan, semenjak adanya sabung ayam di Desa Sedenganmijen, dia beserta warga lain merasa tidak nyaman. Alasannya, tindak kriminal bisa saja terjadi akibat keberadaan sabung ayam tersebut.
Baca Juga: Sabung Ayam di Desa Temon Bukti Lemahnya Pengawasan dari Kepolisian di Kabupaten Mojokerto
"Jika kalah dalam sabung ayam itu, bisa saja bertindak pencurian, begal, atau kriminal lain. Kami mohon kepada kepada pihak Polsek Krian, berantas perjudian yang ada di wilayah kami," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, wartawan menghubungi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Krian, Iptu Hasan Yusuf.
Jawaban Kanit Reskrim Polsek Krian melalui sambungan via WhatsApp ke wartawan, "Sudah ditindak lanjuti sama yang piket." (*)
Editor : Syaiful Anwar