Klarifiksasi Pihak Developer Atas Laporan Dugaan Penipuan Properti oleh Nur Diana Wati
Warga Kedinding Tengah Baru, Kota Surabaya, Nur Diana Wati, mengaku jadi korban atas jual beli properti yang terletak di Kapas Madya 3E, Kota Surabaya. Dia pun melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan register STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, pada Kamis (26/9/2024).
Terlapor berinisial M, selaku salah satu developer di Kota Surabaya. Tidak terima atas laporan dan tudingan penipuan yang melibatkannya, M memberikan klarifikasi. Melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Taufik, M bersama dengan TM selaku Marketingnya, menyampaikan jika tuduhan penipuan terhadap kliennya adalah tuduhan yang tidak benar.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri ini Jadi Korban Penipuan Bos Properti Asal Lebak Rejo Utara Surabaya
Menurut Taufik, Nur Diana Wati tertarik membeli lahan yang dijual oleh M selaku Developer melalui TM (Marketing) yang terletak di Kapas Madya 3E Surabaya. Kemudian, pada Selasa siang, 12 Desember 2023, Diana memberikan pembayaran uang muka (DP/Down Payment) untuk membeli lahan tersebut.
Uang muka diserahkan Diana kepada M sebesar Rp 100 juta. Setelah penyerahan itu, antar pihak terjadi kesepakatan. Yakni pembangunan rumah di lahan yang dibeli oleh Diana ke M akan diselesaikan selama kurang lebih 3 bulan. Ukuran rumahnya 3,5 x 4 meter.
“Usai DP, klien kami siap membantu dan melayani untuk membangun rumahnya. Tapi setelah proses bangun sekitar 2 mingguan, Ibu Diana ingin lokasinya pindah di depan. Lalu, klien kami bersepakat lagi dengan Ibu Diana. Apabila pindah di depan ada biaya tambahan Rp 20 juta. Karena uang DP sudah dibangun yang lokasinya di belakang, dan jika pindah ke depan maka biayanya juga bertambah. Dari kesepakatan harga Rp 180 juta menjadi Rp 200 juta,” terang Taufik, Sabtu 28 September 2024.
Taufik heran, kliennya dilaporkan atas tuduhan penipuan. Karena menurut Taufik, tanah yang dibeli oleh Diana ada. Begitu juga dengan rumahnya juga ada.
“Penipuan seperti apa? Kecuali fiktif baru dibilang penipuan. Katanya Diana minta dikembalikan DP-nya, maka terjadi kesepakatan lagi. Klien kami bilang ke Ibu Diana, mohon menunggu sampai rumah itu laku baru bisa dikembalikan DP-nya. Dimana titik penipuannya? Maka tuduhan dikatakan menipu itu, kami sangat keberatan,” ujar Taufik.
“Kepada Diana, mohon sekiranya untuk bersabar. Karena ibu Diana sendiri yang membatalkan. Tentu kami yang dirugikan jika dibatalkan sepihak. Ini murni keperdataan. Apalagi klien saya dikatakan wanprestasi. Silakan digugat. Tidak ada unsur penipuan. Kalau itu dikatakan penipuan, unsurnya dimana? Tanah ada, rumah ada. Kilen sudah komunikasi. Mohon ibu Diana menunggu sampai laku rumahnya. Karena uang DP yang diserahkan kepada klien kami ini dibuat bangun rumah Ibu Diana. Kalau dibatalkan tidak mungkin kembali DP itu. Itu dibangunkan rumah, itu bukan fiktif. Ayo kita sama cek ke lokasi kalau tidak percaya,” tegas Taufik.
Di akhir klarifikasinya, Taufik bilang jika kliennya sudah lama bergiat di usaha properti dan selama ini tidak mengalami kendala apalagi penipuan.
Pada kesempatan yang sama, M selaku Marketing mengatakan, jika Ibu dari Diana pernah bilang ke dirinya jika untuk pembangunan rumah yang dibeli anaknya terserah pihak developer kapan mau dibangun.
“Ibu masih sabar kapan jadinya. Begitu kata Ibunya Diana,” kata M.
TM juga meluruskan perihal Diana yang hutang ke Bank untuk membeli lahan yang dibangun rumah. Menurut TM, DP sebesar Rp 100 juta bukan pinjaman dari bank, melaikan warisan.
“Itu uang dari warisan. Kata Diana, kalau sudah selesai rumah itu dibangun, nanti tak bayar, tak hutangkan bank. Ada saksinya. Sisanya untuk melunasi yang pinjem bank sebesar Rp 20 juta. Yang Rp 100 juta itu uang warisan,” kata TM.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kedinding Tengah Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Properti
Sebelumnya, Nur Diana mengaku jadi korban penipuan. Dia dikenalkan oleh pelanggan yang kerap membeli dagangan ibunya di pasar. Diana dikenalkan dengan seorang marketing properti berinisial M alias Unyil. Dari perkenalan itu, Unyil menawarkan sebuah rumah minimalis kepada Diana dengan ukuran 3,5 × 4 meter persegi di daerah Kapas Madya Baru 3E, Surabaya.
Karena tekad memiliki rumah impian sudah kuat, Nur Diana mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Pada tanggal 12 Desember 2023 silam, ia pun memberikan tanda jadi atau DP sebesar Rp. 100.000.000 kepada M alias Unyil. Saat menerima pembayaran DP tersebut, Unyil sempat membuat VT (video TikTok) yang diunggah pada akun pribadinya dengan caption “shol oud rumah minimalis”.
Berselang seminggu tepatnya pada tanggal 20 Desember 2023, dari pembayaran DP rumah tersebut, Nur Diana dihubungi oleh pihak properti untuk membayar lagi sebesar Rp. 20.000.000. Tanpa rasa curiga, ia menyetujui pembayaran kedua ini dan melakukan pembayaran kedua.
Namun saat menemui pihak properti, ia kaget karena yang menemuinya bukanlah Unyil, melainkan seorang pria paruh baya yang mengaku berinisial M juga.
"M mengaku bahwa rumah minimalis yang akan dibeli Nur Diana adalah miliknya," jelas Nur Diana merasa heran karena saat itu Unyil juga mengaku bahwa rumah tersebut juga miliknya.
Pembayaran kedua disaksikan oleh Unyil dan diterima oleh pria yang bernama M. Tidak hanya membayar, Nur Diana juga meminta kejelasan kapan rumah tersebut siap ditempati oleh keluarga kecilnya. Dan dijawab oleh kedua orang tersebut bahwa rumah akan siap dihuni dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak pembayaran kedua dilakukan.
Jika dihitung dalam waktu 3 bulan sejak pembayaran kedua dilakukan pada bulan Desember 2023, seharusnya rumah tersebut sudah siap dihuni oleh Nur Diana pada bulan Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tak kunjung selesai, bahkan pondasi rumah yang sebelumnya sudah terpasang itu nampak rusak dan tak terawat.
Baca Juga: Daftar Mutasi Polda Jatim Jajaran, Dari Kapolsek Sampai Kasat Lantas
Melihat hal itu, Nur Diana mencoba untuk menanyakan kejelasan rumah miliknya kepada pihak properti. Namun saat ditanya, Unyil selaku marketing dan inisial M selaku pemilik properti justru saling melempar tanggung jawab. Mereka malah menjawab jika rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan menyuruh Nur Diana untuk bertanya kejelasannya ke pemilik rumah yang baru.
Merasa telah dibohongi dan tak mendapatkan kejelasan terkait proses pembangunan rumahnya dan uangnya, Nur Diana pun meminta bantuan kepada Dodik Firmansyah untuk mendampinginnya melaporkan kasus dugaan penipuan properti ini di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atas laporannya ini, Nur Diana menerima bukti laporan dengan Nomor : STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
“Awal kenal sama Unyil dan M itu dari langganan ibu yang sering beli tahu. Nah karena langganan, jadi saya percaya begitu dikenalkan. Unyil nawarin saya rumah itu dan saya pun mengiyakan karena jaraknya juga nggak jauh,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/9/2024).
“Terus saya kasih DP awal Rp 100 juta. Gak sampai seminggu saya dihubungi suruh bayar lagi Rp 20 juta. Katanya supaya rumah tersebut cepat diselesaikan proses pembangunannya. Ya, saya kasih. Dan pas bayar DP kedua itu diterima sama M dan disaksikan sama si Unyil. Dan saya dijanjikan rumah itu selesai dalam waktu 3 bulan. Lah kok sampai sekarang, rumah itu gak selesai dan gak ada kejelasannya. Waktu ditanya pada lempar tanggung jawab semua,” sambungnya.
Bersamaan dengan laporan ini, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Nur Diana meminta agar pelaku segera ditangkap dan kliennya mendapatkan keadilan.
“Saya disini mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan properti yang ada di wilayah Kapas Madya. Yang dimana klien kami ini beli rumah seharga Rp 190 juta. Pada tahun 2023, klien kami sudah membayar uang sejumlah Rp 120 juta. Namun tidak ada kejelasannya hingga saat ini. Padahal klien kami dijanjikan dalam waktu 3 bulan rumah tersebut akan siap ditempati dan kekurangannya akan dibayar saat itu juga. Oleh karena itu, klien saya melaporkan kasus ini di Polres Tanjung Perak Surabaya dengan harapan agar pelaku bisa segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,” jelas Dodik. (*)
Editor : Bambang Harianto