Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi

Reporter : -
Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi
Rahadian Juniardi

Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Rahadian Juniardi pada Jumat sore (11/10/2024). Rahadian Juniardi adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo.

Penangkapan terhadap Rahadian Juniardi bersama seorang temannya, dilakukan di kafe miliknya di Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba yang pelakunya sudah ditangkap lebih dulu di Surabaya.

Baca Juga: Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak

Saat penangkapan Rahadian, Polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, tes urine menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangkap di Surabaya. Pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencokot Rahadian. Rahadian disebut juga mengkonsumsi sabu - sabu. 

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ahmad Khusen membenarkan penangkapan terhadap Rahadian. Selain Rahadian, dua pelaku lain juga ditangkap di Probolinggo.

Baca Juga: Pencurian Motor Mendominasi Pengungkapan Kasus di Polres Tanjung Perak

Yakni satu pelaku diantara berstatus bandar.  

"RJ ditangkap saat berada di kafe miliknya. RJ hanya memakai saja," kata Khusen. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, hasil tes urine milik RJ positif. Namun, barang bukti (BB) tidak ditemukan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polres Tanjung Perak

"Urine positif, tapi BB tidak ada. Diduga pengguna," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2024). 

Menurut Kombes Pol Dirmanto, penangkapan RJ ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, inisial H (56 tahun) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu-sabu. (*)

Editor : Syaiful Anwar