Jadi Content Creator, Remaja asal Blitar Meraup Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Reporter : -
Jadi Content Creator, Remaja asal Blitar Meraup Puluhan Juta Rupiah per Bulan
Wanita berinisial DER

Seorang remaja asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, sukses meraup puluhan juta rupiah cuma jadi content creator. Perempuan inisial DER (21 tahun) tersebut aktif di TikTok dengan akun @Babyxxx dan @Delxx.

Dari penuturannya, dia aktif di TikTok sejak Agustus 2024. Selama itu, total pendapatan yang diperoleh dari ngonten sebesar Rp 300 jutaan. Dalam sebulan, pendapatannya antara Rp 40 juta sampai Rp 60 juta.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bladak

Tetapi kegiatan ngonten yang dilakukan DER dihentikan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota pada 5 Maret 2025. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, Satreskrim Polres Blitar Kota menyelidiki konten yang dibuat DER.

Kebetulan pada 5 Maret 2025, DER melakukan live streaming di akun TikTok miliknya sekitar pukul 22.00 WIB. Kontennya bukan mengedukasi, melainkan mengandung unsur pornografi. Dari situlah, Satreskrim Polres Blitar Kota mendalami konten-konten yang dibuat oleh DER.

Dari penyelidikan itu, terungkap aksi tak senonoh yang dilakukan oleh DER saat live streaming. Tindakan yang dilakukan, setelah menjangkau 1000 penonton, DER mengajak penonton pindah ke aplikasi TEVI dengan menerapkan aturan harus memberikan 3 bintang dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Babadan, Nama Agus Mencuat

Sejumlah penonton yang tidak memberinya bintang akan dikeluarkan dari ruang live-nya. Jika penonton yang memberikan bintang, akan menonton adegan DER, seperti menggunakan tangan meraba bagian sensualnya hingga alat bantu vibrator.

Setelah penyelidikan dianggap cukup dan identitas DER terdeteksi, barulah Satreskrim Polres Blitar Kota menangkapnya. Setelah dimintai keterangan, DER dijadikan tersangka.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uli mengungkapkan, DER menampilkan dirinya tanpa busana di live streaming & melakukan aktivitas seksual sendiri.

Baca Juga: Kapolres Blitar Cek Kompi Dalmas Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Pemilu 2024

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap DER pada 5 Maret 2025 lalu dan menyita barang miliknya seperti handphone, tripod, lainnya. Dari aktivitas live streaming ini, tersangka mendapat sekitar Rp 62 juta per bulan dari gift atau hadiah yang diberikan penonton kontennya.

"Pelaku disangka Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 aat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektornik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Blitar Kota, pada Selasa (25/3/2025). (*Fin)

Editor : Bambang Harianto