Ibu Rumah Tangga di Tewah Diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas

Reporter : -
Ibu Rumah Tangga di Tewah Diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RUS

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RUS (43 tahun) ditangkap Satres Narkoba Polres Gunung Mas di kediamannya di Kelurahan Tewah, pada Rabu (12/3/2025) siang. Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Gunung Mas menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,49 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Perintis, Tewah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres narkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Desa Bangkurung Edarkan Ratusan Paket Sabu

Pada Rabu (12/3/2025) siang, tim Satres Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Satres Narkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RUS, yang merupakan pemilik rumah.

Dengan disaksikan oleh mantir adat dan Ketua RT setempat, Satres Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan. Awalnya, RUS mengaku tidak menyimpan narkoba. Namun, setelah didesak, ia akhirnya menunjukkan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kirinya.

Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Gunung Mas kembali menginterogasi RUS. Ia pun mengakui masih menyimpan sabu di dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di belakang pintu kamarnya. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 13 paket sabu lainnya. Total, terdapat 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diamankan.

Baca Juga: Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Selain sabu, Satres Narkoba Polres Gunung Mas juga menyita barang bukti lain berupa 3 buah plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 plastik klip hitam, 1 tas selempang hitam, 1 celana pendek hitam, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp200.000 adalah hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (27/3/2025) siang.

Baca Juga: BNN Musnahkan Ratusan Ribu Gram Narkoba

Satres Narkoba Polres Gunung Mas menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki Tahap 1 pada 18 Maret 2025. Tersangka RUS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto