Mahasiswa Asal Desa Bangkurung Edarkan Ratusan Paket Sabu

Mahasiswa berinisial AI (20 tahun) bukannya menghasilkan karya, malah menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu. Perbuatannya pun ditindak hukum oleh Polres Banggai.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika mahasiswa berinisial AI merupakan warga Desa Bangkurung, Kecamatan Banggai Laut (Balut), Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Tewah Diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Hendana Putra mengatakan, mahasiswa berinisial AI tersebut ditangkap pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.
"Tersangka ditangkap di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan," katanya, Selasa (25/3/2025).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku sedang menggunakan sepeda motor Vario plat nomor DN 6740 RQ serta membawa koper berwarna merah.
Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah
Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba Polres Banggai menemukan barang bukti 260 paket sabu-sabu siap edar, 2 timbangan, 7 pack plastik kosong, sendok dari bekas sedotan dan alat press.
"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Palu," tutur IPTU Wira.
Baca Juga: Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Banggai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto