Polda Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 396,63 Kilogram
Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Konferensi Pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal Diberi Timah Panas oleh Polda Sumut
“Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 105 Jaringan Narkoba
“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda Sumut.
Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba, diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dilantik Sebagai Kapolrestabes Medan
Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. (*Eka)
Editor : Bambang Harianto