Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa

Reporter : -
Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
Sarman dan GS

Kepala Desa (Kades) Talang Renah, Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Sarman dan GS selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang tak lain ialah anak kandungnya sendiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara.

Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280.584.865.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Dana Desa di Desa Driyorejo Tahun Anggaran 2024

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, Sarman selaku Kepala Desa Talang Renah dalam mengelola dan merealisasikan Dana Desa tidak melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Talang Renah, melainkan melibatkan saudara GW selaku anak kandung Kades.

Kemudian, Polisi meminta pihak ketiga melakukan audit belanja desa tahun anggaran 2023. Hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa.

Dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara dalam realisasi anggaran pembangunan jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500. Dari anggaran tersebut, yang dilaksanakan hanya Rp 220 juta oleh Penyedia berinisial Uj.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu Diadukan ke Polres Gresik

“Uj ditunjuk langsung oleh Kades tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan,” katanya, Senin (28/10/2024).

Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik,. Jawoto, didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611800. Selain itu, Kades Talang Renah juga menggunakan uang Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 30 juta, dan GW juga menggunakan sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada anggaran SILPA proses pencairan Dana Desa dilakukan oleh Kades Talang Renah bersama Kaur Keuangan. Namun setelah dicairkan, anggaran tersebut dipegang oleh Kades Talang Renah bukan dipegang oleh Kaur Keuangan.

Baca Juga: Bendahara Desa Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa

Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280 juta. Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah). (*)

Editor : Bambang Harianto