Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO Modus Bekerja ke Arab Saudi
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Petuhas juga menangkap pelaku berinisial P (47 tahun) yang telah beroperasi sejak tahun 2022.
Kapolreta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri kepada para korban, terutama di Arab Saudi, Singapura, dan Taiwan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK
"Tersangka menawarkan iming-iming fee sebesar Rp9 juta kepada korban, namun kenyataannya hanya diberikan Rp 3 juta. Dari hasil pemeriksaan sementara P ini telah memberangkatkan setidaknya 14 orang selama dua tahun terakhir," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan, tersangka P mendapatkan pesanan dari seseorang yang dikenal sebagai Mr. X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka P bertugas mencari calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.
Dalam operasinya, pelaku bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S untuk merekrut calon korban. Bahkan, P juga ternyata memiliki pengalaman bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga mengetahui cara meyakinkan korbannya.
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO
"Salah satu korbannya adalah El dan T, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Namun, setelah diberangkatkan, korban justru tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan dan janji uang yang telah dijanjikan tidak terpenuhi," katanya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, tiket pesawat, koper, dan lainnya. Petugas juga menjerat P dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 junto Pasal 69 dan Pasal 83, junto Pasal 5 huruf b sampai dengan e, Pasal 86 junto Pasal 72 huruf f dan huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan untuk menangkap Mr. X yang diduga sebagai otak dari operasi perdagangan orang dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto