Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS
Sebanyak 4 perusahaan pupuk dicabut izin edarnya oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Alasannya, pupuk yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai mutunya.
Empat perusahaan pupuk tersebut meliputi :
Baca Juga: Jadi Petani di Merauke, Matius Pendapatannya Rp 20 Juta Perbulan
1. CV Mitra Sejahtera, dari Semarang : Merk Sangkar Madu ;
2. CV Barokah Prima Tani, dari Kabupaten Gresik : merk Godhong Prima ;
3. PT Multi Alam Raya Sejahtera, dari Kabupaten Gresik : merk MARS ;
4. PT Putra Raya Abadi : merk Gading Mas.
Selain mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk tersebut, Kementerian Pertanian jug melakukan blacklist terhadap 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya. Keempat perusahaan itu ialah CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, PT Inti Cipta Sejati, dan PT Putera Raya Abadi.
Menteri Pertanian menyebutkan, akibat dari perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 316 miliar, dan kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp 3,23 triliun.
Menurut Amran, dicabutkan izin edar terhadap 4 perusahaan pupuk dilakukan setelah Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Amran dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Akibat Perusahaan Pupuk Ilegal, Potensi Kerugian Petani Rp 3,23 Triliun
Langkah tegas Menteri Pertanian dengan mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian Amran minta dilakukan pengujian laboratorium kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Pemalsuan dokumen uji mutu produk terbukti dilakukan oleh salah satu perusahaan, yaitu CV Barokah Prima Tani (merk Godhong Prima). Untuk perusahaan lainnya, hasil uji laboratorium menunjukkan produk pupuk yang mereka sediakan berada di bawah standar SNI yang telah ditetapkan.
"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kami tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," tegasnya.
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi langkah tegas Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. Secara rinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing - masing perusahaan tersebut adalah Koperasi Produksi Pesantren Nusantara dengan kontrak senilai Rp 6 miliar, PT Inti Cipta Sejati senilai Rp 3,3 miliar, CV Mitra Sejahtera senilai Rp 1,9 miliar, dan PT Putera Raya Abadi senilai Rp7,5 miliar.
Baca Juga: 11 Pegawai Kementerian Pertanian Dinonaktifkan, Terlibat Pupuk Ilegal
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan," pungkas Menteri Amran.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam setiap rantai produksi.
"Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi, bersama - sama mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, jangan ada yang bermain - main apalagi merugikan petani kita," pungkasnya.
Amran menyampaikan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu tersebut dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan. (*)
Editor : Bambang Harianto