Mencuri Janur Senilai Rp 3 Juta di Area PTPN I, Warga Srono Dipidanakan
Taufik dan Ahmad Fauzi tidak menyangka, perbuatannya mengambil janur di area perkebunan PT Perkebunan Negara (PN) I Regional V Sumberjambe masuk Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, membawanya berurusan dengan hukum. Dia terancam pidana dan kasusnya sedang diproses sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Perkara nomor 435/Pid.Sus-LH/2024/PN Byw sedang proses di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak Kamis, 21 November 2024. Perbuatan yang dilakukan Taufik dan Ahmad Fauzi terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Ramadhon.
Baca Juga: Pencuri Mobil di Apartemen Prospero Ditangkap Polresta Sidoarjo
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, bahwa kejadian itu pada Sabtu 20 April 2024 sekira jam 09.00 WIB. Taufik dan Ahmad Fauzi bersama-sama dengan saksi Juremi dan saksi Mohamad Malik berangkat dari Srono menuju ke Perkebunan Sumberjambe dengan mobil pick Up Nomor Polisi P8350 VL warna hitam tahun 2023.
Tujuannya dengan tujuan untuk mencari rumput. Sesampainya di perkebunan sekira jam 14.00 WIB, Taufik, Ahmad Fauzi, serta Juremi dan Mohamad Malik, langsung mencari rumput hingga terkumpul banyak. Ssetelah itu, Taufik melihat ke atas dan ternyata tidak ada kelapa. Dan saat itu timbul niatnya untuk mengambil janu..
Kemudian Taufik menyuruh Ahmad Fauzi untuk mengambil janur ke atas pohon kelapa dengan alasan bahwa kakaknya yang di Bali minta Janur.
Selanjutnya Ahmad Fauzi naik ke atas pohon kelapa dengan membawa sabit. Setelah itu, memotong janur yang masih berada pada pohonnya dan menjatuhkannya ke bawah.
Lalu turun dan naik lagi k epohon kelapa lainnya sehingga berhasil menaiki pohon kelapa sebanyak 17 pohon. Taufik yang berada di bawah bertugas mengumpulkan Janur yang dipotong sampai banyak, lalu diikat dengan tali janur sehingga menjadi 24 dua puluh empat ikatan.
Kemudian ikatan janur tersebut diletakkan di tengah kebun tebu dengan tujuan supaya tidak diketahui oleh petugas kebun, sedangkan Juremi dan Mohamad Malik tetap mencari rumput.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
Setelah Taufik menyembunyikan janur di tengah kebun tebu, melihat ada petugas kebun dating, lalu Taufik ikut menaikkan rumput di atas Pick Up bersama dengan Juremi dan Mohamad Malik. Ketika petugas kebun datang memeriksa Pick Up yang dibawanya, petugas kebun tidak menemukan Janur.
Kedatangan petugas tersebut membuat Taufik tersinggung yang kemudian mendatangi Sinder Astan Dedi di rumah Rohman (Mandor karet) dan menjelaskan bahwa dia tidak mengambil janur.
Sampai dengan sekira jam 17.30 WIB, Taufik pulang dan mampir ke rumah Sunarik untuk mandi sampai sekira jam 19.00 WIB. Kemudian balik ke kebun mencari teman-temannya dan mencari janur yang disembunyikan di dalam kebun tebu.
Setelah bertemu dengan Ahmad Fauzi, Juremi, dan Mohamad Malik, yang sudah menunggu, lalu Taufik menaikkan janur ke atas pick Up dan menutupinya dengan rumput dan meninggalkan perkebunan tersebut.
Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO
Akan tetapi sesampainya di tengah perjalanan Kebun Blok Kamplingan, diberhentikan oleh Dawud Herdiyamto (Danton Keamanan Kebun). Lalu diamankan di Pos Perkebunan Sumberjambe.
Sewaktu dinterogasi dan diperiksa di mobil Pick Up, telah ditemukan janur ditutupi dengan rumput yang kemudian perbuatan mereka dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.
Akibat perbuatan Taufik dan Ahmad Fauzi, pihak PTPN I Regional V Sumberjambe mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 3.848.715.
Perbuatan Taufik dan Ahmad Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juga diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto