Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Tersangka Penambang Ilegal, 2 Perkara Naik Penyidikan
Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, salah satunya di bidang lingkungan. Menindaklanjuti pelaksanaan program tersebut, Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus penambangan galian c tanpa izin usaha pertambangan (IUP), SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari instansi yang berwenang alias ilegal.
Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, 2 nama yang telah ditetapkan tersangka ialah Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah. Keduanya diancam pidana dengan Pasal 158 dan pasal 161 tentang Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Beraktivitas di Musim Hujan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Dikeluhkan Masyarakat
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah berdasarkan nomor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/141/XI/RES.5.5/2024/Tipidter
Tgl. SPDP 02/11/2024.
"Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah ditahan di sel tahanan Polda Jatim. Kasusnya mau dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar nara sumber Lintasperkoro.com, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: Beraktivitas di Musim Hujan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Dikeluhkan Masyarakat
Selain Heru Surya Adi Wibowo dan Siti Nur Fatimah, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, juga sedang menangani kasus penambangan galian c ilegal lainnya. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Mereka yang disidik ialah Ribut, dan kawan-kawan (dkk.), dan Abdur Rahman. Ribut, dkk. serta Abdur Rahman disangka dengan Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Baca Juga: Beraktivitas di Musim Hujan, Tambang Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Dikeluhkan Masyarakat
Ribut, dkk disidik berdasarkan SPDP nomor SPDP B/212/XI/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 13 November 2024. Sedangkan kasus yang menjerat Abdur Rahman berdasarkan nomor SPDP B/211/XI/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 13 November 2024.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi," ungkap sumber internal Lintasperkoro.com saat ditanya progres kasus penambangan ilegal tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto