Warga Desa Jatikalang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Reporter : -
Warga Desa Jatikalang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
Tanda bukti lapor dan unit mobilnya
advertorial

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami oleh Karman, pria asal Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Karman menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Siti Varicha Zuhli atau yang ia kenal dengan nama Icha.

Kejadian ini bermula saat Karman bermain Facebook dan tidak sengaja menemukan akun Facebook milik kawan lamanya yang sudah ia kenal sejak tahun 2018, yakni Siti Varicha Zuhli. Untuk memastikan apakah benar itu adalah kawan lamanya, Karman pun melihat foto profil dari pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Benar saja, akun Facebook itu adalah Icha, kawan lamannya. Tanpa rasa ragu, Karman pun meminta nomor Whatsapp milik Icha.

Usai mendapatkan nomor whatsapp dari Icha, Karman menghubungi nomor tersebut. 

Di bulan Februari 2023, Karman dan Icha sempat bertemu di kediaman Icha yang beralamat di Desa Jatikalang, RT 001/ RW 002, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Pada saat bertemu, Icha langsung mengungkapkan niatnya pada Karman untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta karena ia sedang ada keperluan dan membutuhkan uang tersebut segera. Icha juga memberikan jaminan satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam miliknya kepada Karman dan Karman pun menyetujui permintaan dari Icha.

Uang tersebut diberikan pada Icha dengan dua tahap, pertama Rp 30 juta diberikan secara transfer dan sisanya Rp 20 juta diberikan langsung secara tunai dan langsung diterima oleh Icha. 

Tidak berselang lama sekitar satu pekan kemudian, Siti Varicha Zuhli menghubungi Karman dan menyuruhnya untuk mengantarkan mobil yang ia jaminkan ke rumahnya. Sesampainya disana, Karman menyerahkan mobil tersebut dan Icha memberikan uang tunai sejumlah Rp 30 juta. Kemudian di bulan Maret 2023, Icha kembali menghubungi Karman untuk menawarkan sebuah mobil merek Honda CRV warna abu-abu tahun 2008 dengan nopol B 1203 DK dan Karman pun mengiyakan penawaran dari saudari Icha tersebut.

Baca Juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Masih dibulan Maret 2023, Karman mencoba menghubungi Icha hingga mendatangi ke rumahnya yang berada di alamat tersebut. Namun yang ditemui Karman adalah fakta bahwa mobil yang ditawarkan kepadanya tidak ada ditempat serta hal itu tidak mendapat respon dari Icha.

Tak putus asa, Karman terus berusaha meminta kekurangan uangnya pada Icha, namun sayangnya Icha juga tidak merespon hal tersebut. Tetapi di bulan yang sama, Icha kembali menghubungi Karman untuk menawarkan bantuan untuk menjualkan mobil milik Karman, yakni Suzuki Karimun tahun 2000 warna biru metalik dengan nopol S 1702 SF dengan harga jual Rp. 50 juta dan Karman pun menyepakati hal itu.

Pada 14 Maret 2023, datanglah seorang pria bernama Abdul Haq Mussakir yang mengaku sebagai utusan dari Icha untuk mengambil mobil miliknya. Untuk memastikan apakah benar orang tersebut utusan dari Icha, Karman pun melakukan panggilan video call (VC) dengan Icha. 

Saat dihubungi, Icha pun mengiyakan bahwa benar ia menyuruh pria tersebut untuk mengambil mobil tersebut. Karman pun menyerahkan mobil tersebut pada Abdul Haq beserta dengan BPKB dan juga STNK. 

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Usai mobil tersebut dibawa, 3 hari kemudian Karman belum juga mendapatkan kabar dari Icha terkait mobilnya apakah sudah laku atau belum.

Tak habis akal, Karman pun berinisiatif untuk menemui Icha di rumahnya untuk menanyakan kejelasan terkait penjualan mobilnya dan petukaran mobil sebanyak 15 kali.

Karman mendatangi kediaman Icha namun ia hanya ditemui oleh penasehat hukum dari Icha dan tidak ada hasil yang signifikan dari pertemuan tersebut. Merasa telah ditipu oleh Siti Varicha Zuhli, Karman pun melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik untuk ditindak lanjuti dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : STTLPM/358. Satreskrim/VII/2023/SPKT/POLRES GRESIK pada Minggu (2/7/2023), didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah, SH dan Sukardi, SH. (war)

 

Editor : Redaksi