Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar

Reporter : -
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara
advertorial

Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal, di Aula KPPN Pamekasan, pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector, yang berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar di Karimun

"Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura turut andil mengemban tugas tersebut dengan menunjukkan upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai untuk melindungi masyarakat khususnya di Wilayah Pulau Madura," jelasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah di Madura, aparat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura dalam kurun waktu September 2023 s.d. September 2024, yaitu rokok tanpa pita cukai sebanyak 35.642.464 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) tanpa pita cukai sebanyak 58.6 liter. Kedua jenis barang tersebut ditaksir bernilai Rp49.102.147.920, dengan estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp32.920.319.056.

"Rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan tersebut kami peroleh dari hasil penindakan yang berbeda, baik melalui penindakan mandiri Bea Cukai Madura maupun hasil sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Madura," ujar Syahirul.

Baca Juga: Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,9 Miliar

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK.6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura.

advertorial

Pemusnahan dilaksanakan dengan pembakaran untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.

"Selain seremonial dengan cara dibakar, pemusnahan terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan juga dilaksanakan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Mengingat jumlahnya yang sangat banyak, pemusnahan di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2024," terang Syahirul.

Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Musnahkan dan Ungkap Peredaran Barang Ilegal

Ia berharap pemusnahan yang digelar Bea Cukai Madura menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

"Ke depannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Madura tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal," tutup Syahirul. (*)

Editor : Bambang Harianto