Penambang di Desa Kemiri Disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Reporter : -
Penambang di Desa Kemiri Disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi
Polresta Banyuwangi
advertorial

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang pasir di Dusun Rukem, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, mereka menemukan ada kegiatan tambang ilegal yang masih beroperasi di Desa Kemiri. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi yang terdiri dari M Agus Romadhon bersama dengan Adi Triyoko serta beberapa personil, lalu menggrebek lokasi tambang dan mengamankan 2 orang termasuk barang bukti. Penggrebekan dilakukan pada 14 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Sepak Terjang Yayak Sebagai Bos Tambang Ilegal di Desa Bedewang

Dua orang yang diamankan ialah Rudi Santoso yang bertugas sebagai operator dari 1 unit ekskavator merk Kobelco warna hijau. Satunya lagi ialah Suyanto sebagai checker. Kemudian mereka diinterogasi.

Kepada Polisi, keduanya mengaku jika penanggungjawab dan pemilik tambang di Desa Kemiri ialah Suparno Hidayat alias Dharma. Rudi Santoso dan Suyanto saat ditanyakan apakah Suparno Hidayat alias Dharma memiliki surat izin terkait kegiatan penambangan tersebut, mereka menjawab, “Tidak punya”.

Dari keterangan kedua pelaku yang diterima Penyidik, disebutkan jika kegiatan penambangan tersebut beroperasi sejak tanggal 4 Agustus 2024. Hasil tambang pasir dijual kepada siapa saja yang datang dan mau membeli.

Ketika pembeli datang, Suyanto selaku checker mencatat plat nomor kendaraan pada catatan dengan pulpen dan menerima pembayaran dari pembeli supir truk. Untuk pasir hasil pertambangan tersebut dijual ke masyarakat umum dengan harga per rit Rp 450.000 untuk truk bak kecil, dan harga per rit Rp 500.000 untuk truk bak besar.

Seteleh mendapat informasi, Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian menangkap Suparno Hidayat alias Dharma. Diapun dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Setelah itu, Suparno Hidayat alias Dharma dijadikan tersangka.

Baca Juga: Sosok Matburi, Penambang Ilegal di Banyuwangi yang Berurusan dengan Hukum

Suparno Hidayat alias Dharma disangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

advertorial

Suparno Hidayat alias Dharma menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, perkara nomor 487/Pid.Sus-LH/2024/PN Byw. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Hariyono.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain :

Baca Juga: Menyikapi Tambang Ilegal di Banyuwangi, Kasatreskrim ke Wartawan : Saya Mah Diberitain Gak Pusing dan Gak Ngaruh

- 1 Satu unit Eskavator Kobelco warna hijau beserta kunci kontaknya 
- 1 Satu lembar putih berkop atau berlambang tulisan BAIK PT Barokah Alam Indonesia Kerti leveranisir pasir koral kerikil tanah uruk Jalan Bolo Dewo nomor 43 Desa Lemahbang Kulon, Singojuruh, Banyuwangi, Tlp  085134451788, email ptbaik99@gmailcom, yang berisikan lembaran catatan pembelian pasir yang berisi tanggal pembelian jam pembelian nomor polisi dump truck yang membeli serta bentuk dump truck pembeli yaitu besar atau kecilnya bak.

- 5 lima Lembar putih berkop atau berlambang tulisan BAIK PT Barokah Alam Indonesia Kerti leveranisir pasir koral kerikil tanah uruk, Jalan Bolo Dewo nomor 43, Desa Lemahbang Kulon, Singojuruh, Banyuwangi, yang berisikan lembaran catatan pemberian uang kepada oknum.
- 1 satu buah bolpoint merk TIZO warna biru 
- 1 Satu buah bolpoint merk GADJAH MADA warna pink 
- 1 satu buah tatakan penulisan warna coklat 
- Uang hasil penjualan pasir sejumlah Rp 2.100.000.
- 1 satu unit handphone merek REDMI 12C warna abu-abu dengan nomor HP : 081235656336.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur nomor 5001672212711672024 tanggal 24 September 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan IUP, IPR, atau IUPK, atas nama Suparno Hidayat alias Dharma. (*)

Editor : Bambang Harianto