Rudi Yuswanto, Direktur BUMDesa Maju Bersama Desa Sukodadi Terbukti Korupsi
Sidang yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024, menjadi bukti korupsi yang dilakukan oleh Rudi Yuswanto selaku Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Untuk itu, Rudi Yuswanto divonis penjara selama 2,6 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Rudi Yuswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Yuswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terdiri dari Ni Putu Sri Indayani (Ketua), Athoillah dan Ibnu Abas Ali sebagai anggota, pada Senin, 18 November 2024.
Baca Juga: Ribut Gestarini, Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, Rudi Yuswanto selaku Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Ketua Tim Pelaksana (Timlak) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, bersama-sama dengan saksi Hendro Budi Susatyo selaku anggota Pengawas BUMDes Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Bendahara Timlak berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, saksi Farid Riza Maulana selaku Koordinator Pelaksana Pembangunan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya dan selaku Sekretaris Desa Sukodadi berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor 188/28/KEP/413.317.7/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sukodadi serta saksi H. Sutariono selaku Kepala Desa pada tahun 2016 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan dengan Nomor : 188/185/KEP/413.013/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dan selaku Pelindung Timlak pembangunan Pasar Kuliner Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri, pada waktu antara bulan April 2021 sampai bulan Juni 2022, telah melakukan korupsi.
Di sidang terpisah, Hendro Budi Susatyo dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Baca Juga: Sugianto, Mantan Dirut BPR Kota Kediri Terbukti Jadi Koruptor
Pelaku lain ialah Farid Riza Maulana, yang divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Farid Riza Maulana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.000.000 yang dikompensasikan/diperhitungkan dengan Barang Bukti nomor 160 sejumlah Rp30.000.000,” kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun
Pelaku lain yang terlibat korupsi BUMDes Desa Sukodari ialah Sutariono . Dia divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.800.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun,” isi vonis Majelis Hakim. (*)
Editor : Bambang Harianto