Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Distribusi Pupuk Secara Ilegal

Reporter : -
Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Distribusi Pupuk Secara Ilegal
Pupuk ilegal di Kabupaten Probolinggo

Hasil penyidikan kasus dugaan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dari Pemerintah atau ilegal menguak fakta baru. Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.

Fakta yang diungkap oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo dalam penanganan kasus distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal, yakni keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, oknum anggota TNI tersebut berinisial I.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Menggagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Oknum anggota TNI tersebut sudah diamankan oleh Sub Denpom. Dia diamankan bersamaan dengan diamankannya truk pengangkut pupuk dan sopir truk bernomor polisi (nopol) P 9326 GD. 

“Kami mengamankan lokasi dan menemukan keterlibatan oknum anggota TNI. Untuk oknum tersebut, kasusnya saat ini sudah ditangani oleh Sub Denpom,” jelas Kapolres Probolinggo, Rabu (8/1/2025).

Muatan truk yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo berupa pupuk bersubsidi sebanyak 200 karung atau 10 ton pupuk bersubsidi, dangan asumsi 1 karung berisi 50 kg. Kapolres Probolinggo menjelaskan, muatan pupuk tersebut berasal dari Lumajang dan akan didistribuskan ke wilayah Probolinggo.

Kapolres Probolinggo berkomitmen bahwa kasus tersebut tidak akan berhenti dengan ditangkapnya oknum TNI dan sopir truk bernama Ermin Sugiarso, warga Dusun Rangkang Timur, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tapi akan mendalami keterlibatan aktor lainnya.

"Kami berkomitmen agar persoalan ini ditangani sesuai aturan sehingga distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lancar,” kata Kapolres Probolinggo.

Pada kesempatan lain, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi wilayah Probolinggo, Sigit Cahyono mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin ini. Ia menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi telah diawasi dengan ketat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Muntahar akan Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

"Jika terbukti ada distributor atau kios resmi yang terlibat, kami tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama. Pengawasan kami sangat ketat, termasuk kewajiban memfoto petani yang mengambil pupuk subsidi untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Sigit.

advertorial

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum TNI, Sigit menegaskan bahwa kios atau agen pupuk bersubsidi yang memiliki izin resmi berasal dari swasta atau kelompok tani. Jadi tidak ada oknum TNI yang ditunjuk resmi untuk distributor pupuk bersubsidi.

Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur, Samsudin mendorong agar penyelidikan kasus distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal dilakukan secara tuntas. Dia mendesak agar Polres Probolinggo memproses hukum siapa pun yang terlibat, baik itu oknum Polri, TNI, maupun pihak lainnya. 

"Persoalan pupuk ini sudah menjadi polemik nasional, namun kasus di Kabupaten Probolinggo ini harus menjadi pelajaran. Kami meminta Kapolres Probolinggo agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan seperti sopir, tetapi juga mengungkap bandarnya. Jika tidak, masalah ini akan terus berulang,” tegas Samsudin.

Baca Juga: Mafia Pupuk Subsidi di Lumajang Cuma Dipenjara 1 Bulan

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jumat dini hari (3/1/2025). Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan truk bertuliskan "Ariel" di depannya. Truk diamankan setelah Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo mendapat informasi dari masyarakat jika ada truk yang mengangkut pupuk subsidi secara illegal.

Begitu mendapat informasi itu, Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian truk yang dicurigai melintas di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (3/1/2025). Personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menghentikan truk tersebut, kemudian memeriksa muatan truk. Saat itulah didapati ada 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea atau sebanyak 10 Ton di bak truk.

Dari pengungkapan tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo mengamankan truk nomor polisi P 9326 GD dan 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea. Selain itu, Polisi juga mengamankan sopir truk bernama Ermin Sugiarso.

"Truk berikut sopir diamankan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," ujar Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Probolinggo. (*)

Editor : Bambang Harianto