3 Oknum TNI AL yang Terlibat Pembunuhan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Oditurat
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara pembunuhan bos rental mobil oleh oknum Anggota TNI AL. Konferensi pers digelar pada Rabu, 15 Januari 2025,
Dalam keterangannya, Danpuspomal menyatakan jika Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menyerahkan tiga anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta. Penembakan itu terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis dini hari (2/1/2025), dan menewaskan Ilyas Abdulrahman, pemilik Makmur Jaya Rental Motor.
Baca Juga: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Distribusi Pupuk Secara Ilegal
Penyerahan tersangka dan berkas perkara dilakukan di kantor Puspomal yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025). Dengan demikian, kasus ini sekarang diambil alih oleh Oditurat Militer II-07 dan dibutuhkan waktu sekitar dua pekan sebelum disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“PUSPOMAL telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mataron, cepat, terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Dari hasil penyidikan, bahwa benar sekali saya katakana, benar penembakan yang dilakukan di KM 45 Tol Jakarta-Merak dilakukan oleh oknum anggotaa TNI AL,” kata Danpuspomal.
Untuk itu, PUSPOMAL telah melakukan proses penyidkan dengan meminta keterangan para saksi. Ada 18 orang saksi diperiksa oleh PUSPOMAL.
“Kebetulan mereka mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Untuk melengkapi syarat formil walaupun kita sudah memeriksa, baik saksi dan tersangka, kita perlu juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, diantaranya Mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkiran Indomart, baju korban, bukti transfer, dan beberapa alat bukti yang lainnya,” katanya.
Setelah itu, PUSPOMAL juga telah melakuan rekonstruksi. Dikatakan Danpuspomal, rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk membuat perkara pembunuhan lebih terang dan jelas.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dan diperkuat dengan barang bukti, maka tersangka ini cukup bukti melakuan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto (jo). Pasal 55 ayat 1, pasal 338 KUHP jo. pasal 55 ayat 1. Kemudian pasal 480 KUHP jo. Pasal 55 ke satu KUHP.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan PUSPOMAL, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Tentu dengan diserahkannya berkas perkara ini kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, ini menunjukkan apa yang kami sampaikan dari awal, bahwa TNI AL berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak dalam hal ini di lingkungan TNI AL, Polda Banten, Polresta Tangerang, rekan media, dan keluarga korban yang meluangkan waktu untuk mengatensi perkara ini sehingga kami dapat menyelesaikan perkara ini secara cepat dan transparan,” kata Danpuspomal.
Baca Juga: Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Terancam PTDH karena Menolak Pendampingan di Kasus Rental Mobil
Sebagaimana diberitakan Lintasperkoro.com, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan Polda Banten menggelar konferensi pers (konpers) terkait dengan insiden penembakan bos rental mobil pada Senin siang, 6 Januari 2025. Insiden penembakan tersebut terjadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis dini hari (2/1/2025), dan menewaskan Ilyas Abdulrahman, pemilik Makmur Jaya Rental Motor.
Dalam konpers yang dihadiri jajaran petinggi Koarmada dan Kapolda Banten tersebut, Pangkoarmada, Laksdya TNI Denih Hendrata mengakui adanya keterlibatan 3 oknum TNI AL yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Dari 3 anggota tersebut, 2 anggota dari Komando Pasukatn Katak (Kopaska) dan 1 dari KRI Bontang.
Disampaikan oleh Laksdya TNI Denih Hendrata, bahwa 3 anggota TNI AL yang terlibat ini semuanya sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Puspomal. Puspomal TNI telah mngumpulkan beberapa bukti dan saksi untuk membuat kasus ini menjadi terang. Dan terkait penembakan yang menyebabkan satu meninggal dunia dan 1 terluka, penembakan dilakukan oleh 1 orang anggota TNI AL.
“Saya pertama kali mendapatkan laporan tanggal 2 Januari 2025 malam sekitar 20.00 dari Asintel Pangkalan Koarmada. Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Armada Pondok Dayung, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dimana mereka mengalami pengeroyokan oleh 15 orang tak dikenal di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Insiden dari permaslaah pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 luka-luka. Saat ini 3 anggota proses penyidikan di Puspomal,” jelas Laksdya TNI Denih Hendrata saat konpers.
Dia menerangkan, dia telah mengikuti paparan gelar perkara di Polda Banten terkait perkembangan kasus ini. Penyidikan terhadap 3 oknum anggota yang terlibat, selanjutnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Identitas 3 Terduga Pelaku Penambakan Bos Rental Mobil dari TNI AL
“Pengakuan dari salah satu anggota, dia beli mobil dengan harga Rp 40 juta. Mobil diambil tanpa surat. Itu ada perjanjian. Mungkin didalami benar atau tidak. Harga itu belum selesai, tadi kita sebut DP (down payment) Rp 40 juta. Ada di pembelian online seharga Rp 135 juta. Karena penjual tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, sebetulnya perjanjian mau dicancel. Karena bujuk rayu penjual, akhirnya dibawa juga,” terang Laksdya TNI Denih Hendrata.
“Kami menyatakan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai pe https://lintasperkoro.com/baca-7741-kronologi-bos-rental-mobil-ditembak-komplotan-penggelapan-mobilraturan Perundang-undangan yang ada di TNI,” tegasnya.
Terpisah, Rizky Agam selaku putra dari Ilyas Abdulrahman menjelaskan, dia dan komunitas rental mobil nekad mengejar pelaku karena sempat ditolak meminta pendampingan Polisi. Pihaknya meminta bantuan Polisi karena saat pengejaran pertama, rombongan korban diancam senjata api.
“Yang menodong pistol betul, dia mengaku TNI AL. Harapan kami, semoga pelaku ditangkap semua. Yang menghilangkan nyawa ayah saya, dihukum seadilnya dan petugas menangani ini transparan dan dipublikasikan. Semoga semua pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya. (*)
Editor : Bambang Harianto