Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Judi Online di Pos Kamling Kelurahan Kartini

Dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 16 Januari 2025, di Pos Siskamling, Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, IPDA F. Rajagukguk yang memimpin langsung operasi tersebut, menyampaikan bahwa pelaku berinisial DS alias Ompong (27 tahun), warga Pasar Merah, Desa Perkebunan Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk mengakses situs judi online bernama BETON888.
Dalam penjelasannya, pelaku mengaku bermain judi jenis slot “Mahjong Waya 2” dengan cara memasukkan uang ke aplikasi DANA miliknya sebanyak dua kali, masing-masing Rp100.000 dan Rp50.000. Setelah itu, uang tersebut digunakan untuk deposit dalam permainan judi online yang diakses melalui Google.
Pada saat diamankan, pelaku tengah asyik bermain judi online menggunakan handphone di Pos Siskamling. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Bilah Hulu Grebek Sarang Narkoba di Desa Linggatiga
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online.

“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian online di wilayah hukum kami. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa,” tegasnya.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Janji Saimin ke Parsono Agar Anaknya Lulus Seleksi Polisi Asal Bayar Rp 580 Juta
"Kami harap ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tambahnya.
Dengan penindakan ini, Polres Labuhanbatu terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif demi kenyamanan masyarakat. (*)
Editor : Syaiful Anwar