Direktur Utama Telkom Digugat Warga Sidoarjo

Reporter : -
Direktur Utama Telkom Digugat Warga Sidoarjo
Pengadilan Negeri Sidoarjo

Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom, dalam hal ini Manager Network Operation Support Jawa Timur Area III Jawa Bali Nusra Telkomsel Smart Office Surabaya, digugat oleh seorang warga Kabupaten Sidoarjo. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin, 9 Desember 2024.

Kemudian digelar sidang perdana Senin, 30 Desember 2024, dengan perkara nomor 408/Pdt.G/2024/PN Sda. Penggugatnya ialah Syahruddin, yang dikuasakan kepada Firdaus, Rudi Kusdianto, dan Rahmawati Hodang.

Baca Juga: Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Hadapi Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam petitum atau tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatan, Syahruddin memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo agar menghukum dan memerintahkan Tergugat (Direktur Utama Telkom) untuk menghentikan/menonaktifkan sementara kegiatan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) milik Tergugat I di  Jalan Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pokok perkara, Syahruddin selaku Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat (Direktur Utama Telkom) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menyatakan Tergugat telah mendirikan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, tanpa memiliki izin mendirikan menara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo diminta untuk menghukum Tergugat (Direktur Utama Telkom) membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian materi dan immaterial, dengan rincian :

a. Kerugian materil

Baca Juga: Pemalsu Selang Rem Merk TDR Dituntut 5 Bulan Penjara

- Imbas tidak laku penjualan tanah kavling karena bersebelahan dengan menara/tower Telkomsel : Rp 4.508.000.000 ;

advertorial

- Tanah seluas 31 m2 (meter persegi) selama 14 tahun ditanami kabel tanpa izin : Rp. 2.604.000.000 ;

- Tidak pernah menerima asuransikan perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar menara selama 14 tahun : Rp.144.000.000 ;

Baca Juga: Nasib Sripah, Perempuan Tua Renta Asal Desa Bogempinggir yang Mengais Keadilan untuk Pertahankan Tanahnya

b. Kerugian immateril sepadat dengan kerugian materil

Syahruddin sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga memohon dalam gugatannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) milik Tergugat yang terletak di Jl. Jawa, RT. 018, RW. 001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, secara sukarela, dalam tempo 30 hari. Dan apabila Tergugat (Direktur Utama Telkom) menolak untuk membongkar secara sukarela, maka pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Menghukum Tergugat (Direktur Utama Telkom) untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian isi petitum dari Syahruddin sebagai Penggugat. (*)

Editor : Bambang Harianto