Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Arak Bali Tanpa Izin Edar

Reporter : -
Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Arak Bali Tanpa Izin Edar
Penjual miras berinisial S

Polsek Gondang jajaran Polres Tulungagung, mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar jenis arak bali. Kita ketahui bersama bahwa minuman keras (miras) ilegal sering menjadi pemicu berbagai konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat.

Guna menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Tulungagung, jajaran Polres Tulungagung terus melakukan operasi miras.

Baca Juga: Polsek Besuki Amankan Puluhan Botol Arak Jowo

"Pada hari Jumat 31 Januari 2025 pukul 14.30 WIB, pada saat melakukan operasi peredaran miras ilegal yang dipimpin AKP Andik Prasetyo berhasil melakukan penyitaan miras tanpa izin jenis Arak Bali," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).

Baca Juga: Polsek Bandung Tangkap Penjual Arak Bali Tanpa Izin

Dalam operasi itu diamankan penjual miras berinisial S (32 tahun), warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. S diamankan di SPBU mini masuk Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

advertorial

Saat diperiksa, S membawa minuman keras jenis arak Bali sebanyak 24 botol, perbotolnya berisikan 600 ml. Selain itu juga turut diamankan, Sepeda motor, HP, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta helm.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar