Bejat ! Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya di Surabaya

Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan disertai kekerasan seksual secara fisik.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, juga Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Satpam Perumahan di Gedangan, Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Gadis Bawah Umur
Adapun perihal kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, serta kekerasan fisik tersebut, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka, yakni seorang pria berinisial NK (60 tahun), Warga Kota Surabaya.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menuturkan, Tersangka NK mengakui, bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban (Anak Asuh) di rumah Penampungan Anak atau Panti Asuhan miliknya di Kota Surabaya pada Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Diketahui, Tersangka NK tersebut sudah lama bercerai dengan istrinya pada 14 Februari 2022. Sedangkan istrinya juga mengalami kekerasan secara verbal dan psikis dari Tersangka. Akibat Perceraian tersebut, Tersangka NK ini menyetubuhi Korban (15 tahun) yang sedang tidur bersamanya, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka NK melakukan persetubuhan berulang kali, sejak Januari 2025. Akibat perbuatannya, tiga anak asuhnya kabur dari Rumah Penampungan. Sedangkan dua Anak asuhnya sekolah di luar kota.
"Jadi di tempat penampungan tersebut dihuni korban bersama seorang Anak laki-laki," terang kombes Pol Farman, pada Senin (03/02/2025).
Baca Juga: Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Perlu diketahuinbahwa di rumah penampungan Anak Asuh terdapat 5 orang anak.

Kasubdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo memaparkan, bahwa Tersangka NK tersebut melakukan aksinya dengan membangunkan korban di malam hari. Kemudian membawanya ke kamar kosong untuk dipinjami Handphone.
Di Kamar tersebut, korban dibujuk dan dirayu, sehingga sampai terjadi perbuatan asusila. Para penghuni Panti Asuhan tersebut merupakan Anak-anak dari keluarga tidak mampu, yang sejak kecil diasuh di Rumah Penampungan tersebut.
AKBP Ali Purnomo melanjutkan, bahwa Korban (15 tahun) tersebut masih Pelajar Kelas X di salah satu SMK di Surabaya. Ia disetubuhi sejak Tltahun 2022 hingga sampai tahun 2025. Bahkan dalam satu bulan, Tersangka menyetubuhi dua kali dan empat bulan terakhir ini tersangka menyetebuhi Korban setiap hari.
Baca Juga: Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Selain menangkap Tersangka, Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), yaitu fotokopy legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran maupun pakaian korban, seperti mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Atas perbuatan Tersangka tersebut, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ditambah lagi Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka diancam hukuman bervariasi, yakni mulai dari 5 hingga 15 tahun hukuman penjara. Ditambah lagi sepertiga hukuman jika Tersangka merupakan Pengasuh Anak. Kasus ini terbongkar atas keberanian korban berusia 15 tahun yang menceritakan hal ini. (*)
Editor : Bambang Harianto