Kisruh Tambang, Aksi Warga Desa Mekarsari : Hukum Milik Mereka yang Banyak Uang

Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi protes terhadap Polda Banten. Pemicunya ialah 13 warga Desa Mekarsari yang sedang diproses hukum oleh Polda Banten.
Mereka diproses hukum oleh Polda Banten atas laporan pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Desa Mekarsari. Karena menolak keberadaan tambang, warga Desa Mekarsari melakukan aksi demo. Tidak terima didemo, 13 warga Desa Mekarsari dilaporkan ke Polda Banten.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia, ratusan warga Desa Mekarsari menggelar aksi teatrikal tutup mulut dan ikat tangan di depan segel galian ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, pada Minggu siang, 9 Februari 2025.
"Hukum ini seakan hanya milik mereka yang punya uang. Kami yang menuntut lingkungan sehat justru dikriminalisasi, sementara mereka yang merusak alam bertahun-tahun tetap dibiarkan,” kata Muntadir, warga Desa Mekarsari sekaligus Koordinator Aksi Pejuang Lingkungan.
Dengan mengikat tangan menggunakan tali rafia dan menutup mulut dengan lakban warna hitam, sebagai simbol atas kriminalisasi warga terdampak aktivitas galian tanah ilegal tersebut.
Muntadir menyebutkan, total ada 13 warga Desa Mekarsari yang dipanggil oleh Polda Banten setelah melakukan aksi demo proges galian tanah yang merugikan warga beberapa waktu lalu.
“Kami seluruh masyarakat Desa Mekarsari siap dihukum, karena kami sadar kami masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak uang,” kata Muntadir sambil membentangkan spanduk bersama warga Desa Mekarsari.
Di pihak Kepolisian, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya mengungkapkan, Satreskrim Polres Lebak sedang menyelidiki tambang ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, atas laporan warga. Penyelidikan ini berkaitan dengan indikasi adanya tambang ilegal yang merusak akses jalan di wilayah tersebut.
15 saksi telah memanggil untuk diminta memberikan klarifikasi mengenai tambang ilegal di Desa Mekarsari tersebut. Mereka dari warga Desa Mekarsari, pengusaha, dinas terkait, dan pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya di lintasperkoro.com, sebanyak 7 warga Desa Mekarsari, dilaporkan ke Polda Banten. Laporan dilakukan pengusaha tambang ke SPKT Polda Banten, dan teregister Laporan Polisi nomor : LP/B/382/XII/SPKT III Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN, tanggal 20 Desember 2024. Setelah mendapati laporan itu, Polda Banten membuka penyelidikan berdasarkan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/485/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum.
Laporan dilakukan setelah tambang yang dijalankan pengusaha tersebut di Kampung Papango Citeras, didemo oleh warga Desa Mekarsari. Setelah itu, seorang pendemo dipanggil Penyelidik Polda Banten untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 3 Januari 2024 jam 10.00 WIB, di Gedung I Lantai II Ruang Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam surat panggilan klarifikasi itu menyebutkan bahwa Penyelidik Unit II Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP yang terjadi pada 16 Desember 2024 di Kampung Pasir Heurih RT 02 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Surat panggilan itu ditandatangani Kompol Endang Sugiarto PS Kasubdit 1 Kamneg, dan penyelidik yang menangani ialah AKP Ucu Nuryandi atau Brigpol M Evi Fauzi.
Ada 7 demonstran yang juga warga Desa Mekarsari yang dipanggil Polda Banten untuk dimintak klarifikasi. Salah satu warga yang mendapatkan panggilan ialah Muntadir (25 tahun). Muntadir mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengganggu warga setempat dan merusak akses jalan.
“Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang diduga ilegal demi melindungi desa kami,” kata dia, Jumat (3/1/2025).
Muntadir menuturkan, pemanggilan itu untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan yang terjadi selama aksi demo pada 16 Desember.
“Saya bingung dengan pemanggilan tersebut, karena saya merasa aksi yang dilakukan warga bersifat spontan dan tidak melibatkan kekerasan,” ucapnya.
Menyikapi 7 warganya dipanggil oleh Polda Banten, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku, dirinya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa ikut serta mendampingi tujuh warganya yang bakal diperiksa Polda Banten.
“Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Sikap Kepala Desa Mekarsari Setelah 7 Warganya Dilaporkan ke Polda Banten Usai Demo Tambang
Ketujuh warga yang dilaporkan ke Polda Banten karena pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.
“Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya, (minta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan,” sambungnya.
Menurut Iwan, sebagai Kepala Desa Mekarsari, dirinya harus netral kepada siapa pun, baik pihak pengusaha galian tanah dan juga warganya.
“Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan,” ujarnya.
Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku, akan mengikuti proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa ikut serta mendampingi tujuh warganya yang bakal diperiksa Polda Banten.
“Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten,” ujarnya, Jumat (3/1/25).
“Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya, (minta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan,” sambungnya.
Menurut Iwan, sebagai kepala Desa, dirinya harus netral kepada siapa pun, baik pihak pengusaha galian tanah dan juga warganya.
“Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan,” ujarnya.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk memeriksa pengelola tambang.
Baca Juga: Akibat Demo Tambang, Warga Desa Mekarsari Dipolisikan di Polda Banten
Dari informasi yang didapat Ketua Umum Badak Banten Perjuangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Banten, bahwa perusahaan galian c di Kampung Papanggo tidak terdaftar ijinnya alias Ilegal.
"Perlu diketahui, setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas. Artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu illegal. Dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak," kata Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian c selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, seperti pengrusakan jalan desa. Dan itu merupakan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya," kata King Badak, sebutan lain Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Menurut King Badak, perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak dilakukan pihak galian c termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
"Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta professional. Maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hokum," jelas King Badak.
Aktivis Banten asal Lebak ini berharap, jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat.
“Mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hokum. Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah," harapnya.
Untuk diketahui, demo terhadap tambang yang dilakukan sejumlah warga Desa Mekarsari dilakukan pada 16 Desember 2024 lalu. Demo tersebut untuk menyampaikan aspirasi penolakan warga Desa Mekarsari terhadap keberadaan tambang ilegal yang diduga tanpa IUP. (*)
Editor : Zainuddin Qodir