6 Terdakwa Pemburu Badak Jawa Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah terhadap terdakwa inisial Sr, K, L, Ad, I, dan Sy, atas perkara perburuan badak jawa di wilayah Taman Nasional (TN) Ujung Kulon.
Badak Jawa dengan nama latin Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi yang menjadi prioritas konservasi spesies. Berdasarkan Red List Data Book IUCN, Badak Jawa berstatus Critically Endangered (Terancam Punah) hal tersebut dikarenakan oleh sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.
Baca Juga: Operasi bersama Gakkum KLHK dan Polda Banten Tangkap 6 Pelaku Perburuan Satwa Liar
Keenamnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyatakan, “Dengan adanya kasus ini diharapkan menjadi efek jera terhadap para pelaku dan pelajaran kepada semua pihak terhadap perburuan satwa dilindungi khususnya Badak Jawa. Diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi dan menambah kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Badak Jawa. Kami akan terus mendukung upaya pre-emtif dan preventif yang dilakukan semua pihak dalam kelestarian Badak Jawa, dan upaya penegakan hukum jika diperlukan.”
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, “Kejahatan TSL merupakan kejahatan transnational / lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api illegal dan perdagangan manusia. Gakkum Kehutanan konsisten dan berkomitmen untuk penegakan hukum dari hulu sampai hilir.” (*)
Editor : Zainuddin Qodir