Operasi bersama Gakkum KLHK dan Polda Banten Tangkap 6 Pelaku Perburuan Satwa Liar

Reporter : -
Operasi bersama Gakkum KLHK dan Polda Banten Tangkap 6 Pelaku Perburuan Satwa Liar
Operasi bersama Gakkum KLHK dan Polda Banten
advertorial

Tim KLHK bersama Polda Banten telah melaksanakan Operasi Gabungan Pemberantasan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 17 Juli s.d 2 Agustus 2023. Dalam kegiatan operasi tersebut telah ditangkap 6 (enam) Pelaku dan disita senjata api rakitan beserta bagian-bagian satwa liar yang dilindungi di Kawasan TN Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Enam Pelaku yaitu inisial WI (28 tahun), E (48 tahun), K (85 tahun), JS (63 tahun), H (54 tahun) dan D (61 tahun). Mereka merupakan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Mereka ditangkap pada tanggal 25 Juli 2023.

Baca Juga: Perkara Pembunuhan Gajah di Kabupaten Tebo Segera Disidangkan

Para Pelaku diduga telah melakukan perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, Tim Operasi menyerahkan para Pelaku beserta barang buktinya kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Operasi tersebut diawali adanya Laporan Polisi dari Petugas Balai TNUK kepada Polda Banten tentang dugaan terjadi perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Atas laporan tersebut, KLHK bersama Polda Banten membentuk Tim Operasi Gabungan untuk melakukan serangkaian kegiatan intelijen, mengidentifikasi peredaran senjata api di masyarakat, serta melakukan penyisiran di dalam Kawasan TNUK dan di tempat-tempat yang diduga persembunyian pelaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan para Pelaku sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar Kawasan TNUK yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 294 pucuk senpi rakitan pada tanggal 13 Agustus 2023.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan, “Perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK. Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu : melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari. Kami akan terus bekerjasama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi.”

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pemodal Tambang Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan “Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.”

“Para pelaku harus dihukum secara maksimal. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal. Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio Ridho Sani . (dry)

Editor : Ahmadi