Dua Pelaku Jambret di Bojongsoang Ditangkap Polsek Bojongsoang

Reporter : -
Dua Pelaku Jambret di Bojongsoang Ditangkap Polsek Bojongsoang
Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Tim Unit Reskrim Polsek Bojongsoang berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Gang Masjid Nurul Hikmah, Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (16/02/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di kawasan Kampung Cikoneng tanpa perlawanan.

Baca Juga: Jambret Sadis yang Kerap Beraksi di Driyorejo Ditangkap Polisi

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Tugiman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan setelah seorang korban melaporkan kehilangan handphone akibat aksi penjambretan.

"Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban, seorang perempuan bernama GNNA, tengah berjalan di gang Masjid Nurul Hikmah," ujar Tugiman, Minggu, 16 Februari 2025.

"Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat mendekati korban," tuturnya.

Baca Juga: Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk 2 Pelaku Jambret Kalung Emas

"Salah satu pelaku dengan cepat merampas handphone Realme C53 yang sedang dipegang korban, lalu melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,5 juta," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan warga Bojongsoang, yakni AS (30 tahun) dan M (27 tahun).

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C53 yang dirampas dari korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat (D-2491-JN) yang digunakan dalam aksi penjambretan," jelasnya.

Baca Juga: Surabaya Rawan Begal, Gadis Belia Jadi Korbannya hingga Tewas, Pelaku Belum Ditangkap

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas," pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto