Ketua LSM Pemuda Garuda Bersatu akan Lapor Penjulan Pupuk Subsidi Melebihi HET ke Menteri Pertanian

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Garuda Bersatu (LSM PGB) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Monev dilaksanakan bertujuan untuk mengawasi distribusi pupuk yang disubdisi Pemerintah.
Hasil dari monev LSM Pemuda Garuda Bersatu, ditemukan beberapa kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Bancar. Ketua LSM Pemuda Garuda Bersatu sekaligus Koordinatoor Monitoring dan Evaluasi Pupuk Subsidi di Jawa Timur, Mustofa menjelaskan, temuan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi di Kabupaten Bancar, telah dilaporkan ke PT Pupuk Indonesia perwakilan Surabaya, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Kepala Dinas Pertanian Tuban, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur maupun Disperindag Tuban.
Baca Juga: Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pedagang Pupuk Ilegal Atau Tanpa Izin
Tapi dia cukup kecewa, karena sudah 3 minggu, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Begitupun saat menghubungi pihak PT Pupuk Indonesia kantor perwakilan Surabaya, Mustofa diminta melengkapi berkas pengaduannya.
"Kami menghubungi Pak Taufik dari PT Pupuk Indonesia. Dia menyampaikan agar melengkapi berkas seperti bukti nota pembelian pupuk dari kios. Setelah ada nota pembelian, pihak PT Pupuk Indonesia akan menindak kios yang menjual pupuk melebihi HET. Berbeda dengan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), yang akan turun menindaklanjuti pengaduan kami," terang Mustofa, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara
Mustofa menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
Kios mitra PT Pupuk Indonesia yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Undang Undang nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Mustofa memastikan, LSM Pemuda Garuda Bersatu akan melakukan monev pupuk bersubsidi dengan jangkauan lebih luas, tidak hanya di Kabupaten Tuban. Terkait pengaduannya tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang di Jawa Timur, pihak LSM Pemuda Garuda Bersatu akan memilih melapor ke Menteri Pertanian.
"Kami akan ke Jakarta dan melapor ke Menteri Pertanian biar segera ditindaklanjuti. Kami akan cek seluruh Kios pupuk di Tuban. Karena di wilayah Tuban, jatah pupuknya terbanyak di Jawa Timur," katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto