Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor

Kepolisian Resot (Polres) Tulungagung merilis perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan objek kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor. Rilis disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi pada Kamis (27/02/2025) yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kasi Propam Polres Tulungagung, Kasi Humas, dan Mas Kacunk.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang ke depan sambil menunggu karyawan yang lain lengah. Tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.
Baca Juga: Terlapor Inisial S di Kasus Dugaan BBM Ilegal yang Disidik Polres Tulungagung
“Dari hasil pengembangan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambi 1 unit kendaraan, dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat.
Baca Juga: Orang Tak Dikenal Ditabrak Kereta Api di Desa Aryojeding
Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar Rp 1,5 miliar, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit. Pasal yang disangkakan oleh penyidik ialah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Owner Kacunk Motor menyampaikan, dirinya tidak mau memenjarakan orang. Tetapi jika ada pihak keluarga yang mau ganti rugi, dia tidak mau mempermasalahkan.
Baca Juga: Gudang di Desa Pulerejo Dijadikan Tempat Usaha Oplos LPG Tabung Subsidi
Kasatreskrim Polres Tulungagung menambahkan, uang dari hasil penggepalan mobil oleh pelaku digunakan untuk bayar hutang Rp 70 juta, beli Iphone 15 Pro Max, dan beberapa untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : Bambang Harianto