Hosen Diadili Setelah Potong Kapal Tangker ELPINDO II Tanpa Izin di Kamal

Unit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Hosen pada 19 Juli 2024. Hosen ditangkap setelah melakukan pemotongan Kapal Tangker ELPINDO II tanpa izin di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Setelah penangkapan dan dijadikan tersangka, Hosen kini menghadapi proses sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam perkara nomor 42/Pid.Sus/2025/PN Bkl. Yulistiono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan, Hosen telah melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.
Baca Juga: Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri
Ditangkapnya Hosen berawal pada 17 Juli 2024, Nanang Hermansyah dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya penutuhan kapal di Desa Tanjung Jati.
Lalu Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menindaklanjutinya dengan melakukan Penyelidikan pada Jumat 19 Juli 2024. Benar saja, di Desa Tanjung Jati ditemukan penutuhan kapal. Disana, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menemui Achmad Faizal alias Isol selaku mandor, Muhroni selaku tukang potong, dan Mustofa selaku operator crane.
Dari keterangan para pekerja pemotongan besi kapal tersebut diketahui bahwa kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah dari Hosen selaku pemilik Kapal Tangker ELPINDO II dan juga yang memberikan upah kepada para pekerja penutuhan Kapal Tangker ELPINDO II.
Dalam membeli Kapal Tangker ELPINDO II, Hosen bekerja sama dengan H. Moch. Syaiful Bahri alias H. Ipung. Harganya Rp.4.050.000.000. Dari harga itu, H. Moch. Syaiful Bahri membayar sebesar Rp.1 miliar dengan cara ditransfer sebesar Rp.400 juta ke rek BCA nomor rekening 4681429659 atas nama Hosen, dan Rp.600 juta dibayarkan secara tunai.
Sedangkan sisa pembelian Kapal Tangker ELPINDO II sebesar Rp.3.050.000.000 menggunakan uang pribadi Hosen dari hasil mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kapas Krampung Surabaya.
Baca Juga: Potong Kapal KM Bagus Tanpa Izin, Ansori Disidang di Pengadilan Negeri Bangkalan
Kapal Tangker ELPINDO II dibeli di Pontianak. Ketika hendak dibawa ke Bangkalan untuk dipotong, Moch. Syaiful Bahri berkoordinasi dengan syahbandar di Pontianak terkait dokumen surat ijin berlayar kapal tersebut dari Pontianak ke Pesisir Pantai Desa Tanjung Jati. Biaya/ongkos penarikan kapal tersebut dari Pontianak ke Pantai Desa Tanjung Jati sebesar Rp.550 juta yang dibayarkan oleh Hosen kepada pemilik Tug Boat.
Sampai di Bangkalan, Kpal Tangker ELPINDO II dilakukan penutuhan sejak Senin, 15 Juli 2024. Setelah kapal selesai dilakukan pemotongan dan berbentuk scrap/besi hasil potongan, kemudian besi diangkat dengan menggunakan alat berat crane dan dimuat ke truck Fuso untuk selanjutnya dijual ke pabrik peleburan besi PT Jatim Taman Steel di daerah Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp.6.700 per kilogram.
Pada saat melakukan penutuhan kapal Tangker ELPINDO II, terhadap kapal tersebut belum dilakukan penghapusan dari daftar kapal Indonesia dan belum memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling). Pemilik kapal tidak melaporkan kepada syahbandar sesuai lokasi tempat penutuhan kapalnya sebelum melaksanakan penutuhan untuk dilakukan pengawasan penutuhan kapal (ship recycling) oleh syahbandar.
Baca Juga: Saifuddin Rifai Didakwa Melakukan Penutuhan Kapal Tanjung Tungkor Tanpa Izin di Bangkalan
Ketentuan mengenai syarat perlindungan lingkungan maritim dalam penutuhan kapal terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51 sampai dengan Pasal 55.
Bahwa pada saat Hosen melakukan kegiatan penutuhan kapal tersebut, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, tidak pernah ada permohonan pelayanan serta penerbitan sertifikat terkait penutuhan untuk kapal Tangker ELPINDO II.
Perbuatan Hosen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Bambang Harianto