Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri

Reporter : -
Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri
Kapal KM Sriwijaya Agung

Mohammad Syaiful Azis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan. Perkara yang mendera bos besi tua asal Madura ini ialah memotong Kapal Sriwijaya Agung tanpa izin. Lokasi pemotongan di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Bkl menyebutkan, Mohammad Syaiful Azis ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Polri pada Jumat, 19 Juli 2024. Selain Mohammad Syaiful Azis, turut diamankan ialah Moch. Hosen alias Takrip selaku mandor, Imam Wahyudi selaku tukang potong kapal, dan Hartanto selaku operator crane. Namun mereka dilepas karena hanya sebagai pekerja.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

Sedangkan Mohammad Syaiful Azis dilanjut proses penyelidikannya hingga menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sebelum Mohammad Syaiful Azis ditangkap, tim Unit IV Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri menyelidiki adanya penutuhan atau pemotongan kapal Kapal KM Sriwijaya Agung di Desa Tanjung Jati.

Kondisi lahan pada penutuhan kapal tersebut berupa pesisir pantai, dimana di pantai tersebut terdapat potongan besi kapal yang sedang dipotong dengan alat potong berupa Set Cutting Blender (tabung gas elpiji, tabung oksigen, selang dan regulator yang tersambung ke cutting blender) dan alat berupa crane yang digunakan untuk mengangkat potongan besi dari atas kapal ke darat. Potongan besi yang sudah berada di darat, kemudian dipotong ke ukuran yang lebih kecil lalu diangkat ke atas truk untuk dijual ke peleburan besi.

Mohammad Syaiful Azis membeli Kapal KM Sriwijaya Agung dari Sonny TS Napu selaku Direktur PT Bitilasegara Indo Perkasa. Kapal KM. Sriwijaya Agung merupakan eks dari Feng Shun 6 sesuai yang diterangkan pada Akta Balik Nama Nomor 4806 tanggal 16 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Kemudian pada 27 Maret 2024 dilakukan pembelian oleh Mohammad Syaiful Azis yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Kapal KM. Sriwijaya Agung nomor 001/BSI-BNS/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Dibeli oleh Mohammad Syaiful Azis dengan harga Rp 3,7 miliar yang dibayarkan melalui rekening PT Bitilasegara Indo Perkasa BRI 0505 01 000 304303.

Kapal KM. Sriwijaya Agung ditarik menggunakan Tug Boat dari Dok Kayan Marine Shippyard Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, menuju pesisir Pantai Desa Tanjung Jati dengan biaya sebesar Rp.650 juta.

Baca Juga: Hosen Diadili Setelah Potong Kapal Tangker ELPINDO II Tanpa Izin di Kamal

Sesampainya di Pantai Desa Tanjung Jati, Mohammad Syaiful Azis memerintahkan para pekerja untuk melakukan penutuhan KM. Sriwijaya Agung sejak hari Rabu, 17 Juli 2024. Pada saat itu, belum keluar penghapusan register KM. Sriwijaya. Besi hasil potongan Kapal KM Sriwijaya Agung dijual ke peleburan besi PT Jatim Steel di daerah Surabaya.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri, proses penutuhan Kapal KM. Sriwijaya Agung yang dilakukan oleh Mohammad Syaiful Azis tidak memenuhi persyaratan pengendalian barang dan material berbahaya (hazardous materials), yang dibuktikan dengan daftar inventaris material berbahaya (inventory of hazardous materials) berisi informasi jenis, jumlah, volume, dan lokasi terhadap barang berbahaya yang dilarang atau dibatasi dan berpotensi berbahaya, serta telah diverifikasi oleh pejabat pemeriksa keselamatan sebelum dilakukan penutuhan.

Dalam penutuhan Kapal KM. Sriwijaya Agung tidak mendapatkan Persetujuan dan Sertifikat kesiapan penutuhan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal, serta lokasi pemotongan/penutuhan kapal di Tanjung Jati bukan merupakan tempat yang diberikan otorisasi penutuhan kapal oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Sebelum melakukan pemotongan/penutuhan kapal KM. Sriwijaya Agung, Mohammad Syaiful Azis tidak memiliki persetujuan kesiapan penutuhan kapal yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut atau organisasi yang diakui oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Baca Juga: Potong Kapal KM Bagus Tanpa Izin, Ansori Disidang di Pengadilan Negeri Bangkalan

Ketentuan mengenai syarat perlindungan lingkungan maritim dalam penutuhan kapal terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51 sampai dengan Pasal 55.

Pada saat Mohammad Syaiful Azis melakukan kegiatan penutuhan kapal tersebut, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, tidak pernah ada permohonan pelayanan serta penerbitan sertifikat terkait penutuhan untuk Kapal KM. Sriwijaya Agung.

Perbuatan Mohammad Syaiful Azis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

Editor : Bambang Harianto