Potong Kapal KM Bagus Tanpa Izin, Ansori Disidang di Pengadilan Negeri Bangkalan

Ansori harus menanggung perbuatannya karena melakukan penutuhan atau pemotongan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritime. Diapun menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2025/PN Bkl.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaak Negeri (Kejari) Bangkalan, Agus Budiarto mendakwa Ansori melanggar Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kapal Sriwijaya Agung Dipotong Tanpa Izin di Bangkalan, Syaiful Azis Ditangkap Mabes Polri
Ansori disidang setelah ditangkap oleh tim dari Direktorat Tinda Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Polri. Penangkapan Ansori berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim di Pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya Azhary dan tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Pada Kamis, 18 Juli 2024, tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menuju ke lokasi. Di lokasi, tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan wawancara terhadap para pekerja penutuhan kapal di Pantai Desa Tanjung Jati.
Diketahui kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah Ansori selaku pemilik kapal KM Bagus dan orang yang memberikan upah kepada mandor (Abdul Muchlis).
Ansori membeli kapal KM BAGUS seharga Rp. 900 juta sebagaimana akta jual beli kapal nomor 14 tanggal 11 Juni 2024 dari Saudara Steven Setyono Tjiong selaku Direktur PT Perusahaan Pelayaran Nasional Jasa Bahtera Lestari Mulia, yang mana KM Bagus dahulu bernama YURA nomor 8.
Baca Juga: Hosen Diadili Setelah Potong Kapal Tangker ELPINDO II Tanpa Izin di Kamal
Setelah dibeli, kapal KM Bagus tersebut berlayar dari Perairan di Kabupaten Gresik ke pantai Desa Tanjung Jati. Sesampainya di lokasi pantai Desa Tanjung Jati, Ansori berkoordinasi dengan Sulistiya Adi Putra selaku koordinator di lokasi pemotongan kapal Tanjung Jati dan membayar biaya koordinasi sebesar Rp 28.000.000 dengan Netto 350 ton X Rp 80, yang dibayarkan melalui transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 0140100803 an. Sulistiya Adi Putra.
Setelah itu, Ansori berkoordinasi dengan Abdul Muchlis sebagai mandor pemotongan kapal KM Bagus sekaligus pemilik lokasi pemotongan kapal di pantai Desa Tanjung Jati, dengan membayar biaya jasa potong kapal sebesar Rp 450 per kg yang dibayarkan secara tunai.
Kegiatan penutuhan kapal dimulai tanggal 21 Juni 2024 dan waktu operasionalnya dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. Kapal tersebut dipotong dengan menggunakan alat potong las berupa cutting blender, tabung oksigen, tabung gas elpiji dan crane.
Baca Juga: Saifuddin Rifai Didakwa Melakukan Penutuhan Kapal Tanjung Tungkor Tanpa Izin di Bangkalan
Menurut Ansori, membeli kapal KM BAGUS untuk dilakukan penutuhan atau pemotongan dan hasilnya dijual sebagai besi tua ke pabrik-pabrik peleburan besi di Surabaya dan sekitarnya.
Hasil penyelidikan Tim Bareskrim Polri, kegiatan penutuhan kapal KM Bagus tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. (*)
Editor : Bambang Harianto