Jagoan Cikiwul Bekasi Minta THR ke Pabrik, Berakhir Dipenjara

Reporter : -

Bermula dari pengajuan proposal permohonan sumbangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dipenuhi oleh perusahaan, seorang pria mendatangi pabrik pada Senin (17/03/2025). Kedatangannya itu untuk bertemu dengan pimpinan pabrik.

Namun Security perusahaan tidak mengizinkan. Dalam video yang beredar, Security perusahaan ingin menyodorkan amplop berisi uang Rp 20.000. Tapi seorang pria yang mengaku penguasa Cikiwul, Bantergebang, Kota Bekasi tersebut, tetap ngotot ingin bertemu pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Hoaks : Tautan Pencairan THR dari Pemerintah Senilai Rp2,75 Juta

"Lu makan berak disini, gak hargai gue lu. Kalau pengen tau, gue jagoan yang pegang Cikiwul. Massa gue banyak disini. Kita pengen tau bos lu siapa, gak mau kenal gua. Gue selama ini gak pernah turun. Punya orang-orang di ACC (diterima), gue kagak," ucapnya sambil menunjuk amplop putih yang disodorkan Security.

Setelah video perdebatan Jagoan Cikiwul itu viral, kemudian diketahui identitasnya. Pria yang mengaku Jagoan Cikiwul tersebut bernama Suhada alias Mang Ada.

Suhada lalu memberi klarifikasi terkait video yang viral tersebut. Dalam video klarifikasinya, Suhada membantah meminta THR dan mengklaim hanya mengajukan proposal bantuan beli takjil untuk dibagi-bagikan, meski mengakui sikapnya arogan karena proposalnya ditolak.

Meski meminta maaf melalui video yang dikirim ke publik, tapi Kepolisian tetap memburunya. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad mengatakan, Suhada melarikan diri ke Gunung Putri setelah videonya viral. Meski pihak perusahaan belum membuat laporan terkait peristiwa yang ada, tapi pihak Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan memburu sosok Bang Jago Cikiwul tersebut serta tiga rekannya yang diduga bagian dari ormas (organisasi masyarakat).

Tidak lama dikejar oleh Polisi, Jagoan Cikiwul tersebut ditangkap di Sukabumi. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Binsar Hatorangan menerangkan, Suhada sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (20/3/2025).

"Sudah kami amankan semalam pukul 18.30 WIB," kata Kompol Binsar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Suhada dijadikan tersangka. Dia disangka pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (*)

Editor : Bambang Harianto