Bejat, Pria di Bekasi Cabuli Anak Tirinya
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Riki Susanto (41 tahun), ayah tiri dari korban berinisial N.A.S (13 tahun). Kasus ini terungkap setelah N.A.S menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dan keluarganya pada Rabu (9/7/2025).
Menurut laporan, tindakan pencabulan terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih kelas 5 SD (sekolah dasar), dengan Riki diduga melakukan perbuatan tersebut 3 hingga 4 kali sebulan selama dua tahun, mengintimidasi korban agar tidak melapor.
Kakak korban, Cindy B.S (24 tahun), melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar cerita dari N.A.S pada 23 Juni 2025. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap Riki pada 8 Juli 2025 di Tasikmalaya setelah bersembunyi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menegaskan komitmen untuk menindak tegas kasus ini, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan komunikasi terbuka antara anak dan orang tua. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (*)
Editor : Bambang Harianto