Memproduksi dan Menjual Pestisida Organik Tanpa Izin Edar, 2 Pendiri PT HCS Terancam 6 Tahun Penjara

Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dua orang sebagai pendiri PT Hidup Cerah Sejahtera (HCS) tersebut telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan berkas dakwaan dipisah (splitzing).
Budhi Cahyono sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam surat dakwaannya menyebutkan, Sri Hermoyo bersama sama dengan Sukawan Widhartono mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan/atau tidak berlabel berupa Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair) dan obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair).
Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Pemalsuan Pestisida Merk Syngenta
Dakwan tersebut juga menyebutkan bahwa Sri Hermoyo bersama-sama dengan Sukawan Widhartono membuat, menyediakan dan/atau mengedarkan obat hewan berupa obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) dan Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair).
Karena itulah, perbuatan Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 123 jo. Pasal 77 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 52 ayat (2).
Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono juga diancam pidana dalam Pasal 91 jo. Pasal 52 ayat (2) huruf b UU nomor.18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pembuatan dan peredaran Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair) dan obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan/atau tidak berlabel tersebut terungkap pada Rabu tanggal 8 Mei 2024.
Aparat dari Kepolisian mengungkap peredaran pestisida dan obat hewan tanpa dilengkapi izin edar dan label. Saat diselidiki, produsennya ialah PT HCS (Hidup Cerah Sejahtera) beralamat di Jalan Taman Pondok Jati T nomor 1, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dari situ, Kepolisian mengembangkan kasusnya dan menemukan keberadaan usaha produksi pestisida dan obat hewan tanpa dilengkapi izin edar dan label, bertempat di CV HCS Powerindo yang beralamat di Dusun Ketegan nomor 17, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Sri Hermoyo dan Sukawan Widhartono setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kemudian dijadikan tersangka. Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menjalani sidang dakwaan secara terpisah, dalam perkara nomor 168/Pid.Sus/2025/PN Sda untuk Terdakwa Sri Hermoyo.
Barang bukti dalam kasus ini diantaranya :
- invoice penjualan Tokopedia tanggal 7 Mei 2024, pembelian produk PHEFOC dari toko ABINSSUKSES. 1 lembar nota pembelian produk SOC, SOT dan PHEFOC dari PT HCS (Hidup Cerah Sejahtera) pada 8 Mei 2024.
- 2 (dua) botol Pestisidda merek PHEFOC isi 500 ml.
- 1 (satu) botol merek SOC isi 500ml.
- 18 (delapan belas) kardus SOC (suplemen Organik Cair) @ 24 botol isi 500 ml dengan total jumlah 432 botol SOC.
- 1 (satu) kardus SOC (suplemen Organik Cair) @ 20 botol isi 500 ml dengan total jumlah 20 SOC (siplemen Organik Cair).
- 1 (satu) kardus SOC (siplemen Organik Cair) @ 16 botol isi 500 ml dengan total jumlah 16 SOC (siplemen Organik Cair).
- 30 (tiga puluh) kardus PHEFOC Pestisida Herbisida Fungisida Organis Cair) @ 24 botol isi 500 ml dengan total jumlah 720 (tujuh ratus dua puluh) botol PHEFOC.
- 1 (satu) kardus PHEFOC Pestisida Herbisida Fungisida Organis Cair) @ 5 botol isi 500 ml dengan total jumlah 5 botol PHEFOC.
- 1 (satu) bendel Print order/nota penjualan produk PT Hidup Cerah Sejahtera (PT. HCS).
- 3 (tiga) lembar surat jalan dari Sdr. Rocky Akbar ke PT Hidup Cerah Sejahtera (PT HCS).
- 2 (dua) lembar kartu stok fisik produk SOC PT Hidup Cerah Sejahtera (PT. HCS).
- 1 (satu) lembar kartu stok fisik produk PHEFOC PT Hidup Cerah Sejahtera (PT. HCS).
- 2 (dua) lembar brosur produk SOC PT Hidup Cerah Sejahtera (PT. HCS).
- 1 (datu) buah buku panduan penggunaan PHEFOC dan SOC PT Hidup Cerah Sejahtera (PT. HCS).
1 (satu) buah buku buletin Mitra HCS edisi 9 Tahun 2019.
1(satu) keping CD testimoni Aplikasi Produk HCS.
- 3 (tiga) buah Bull/tandon yang berisikan SOC curah kapasitas 3000 liter.
- 5 (lima) kardus yang berisikan SOC @ 24 botol.
- 2 (dua) kardus yang berisikan label SOC dan PHEFOC.
- 1 (satu) bendel kardus kemasan Nutrisi Organik.
- 3 (tiga) buah karung yang berisikan tutup botol warna merah, putih dantranparan.
- 2 (dua) buah stempel yang bertuliskan SOC dan PHEFOC.
- 12 (dua belas) botol kosong warna putih 500ml.
- 1 (satu) buah ember warna hijau yang digunakan untuk produksi.
- 1 (satu) buah gayung wrna biru yang digunakan untuk produksi.
- 1 (satu) buah corong warn ahijau yang digunakan untuk produksi.
- 1 (satu) bendle surat jalan tujuan CV. HCS Kab. Sidoarjo.
- Buku mutasi keluar masuk Produksi CV HCS Powerindo.
- 3 (tiga) buah drum warna biru berisi bahan baku SOC kapasitas 150 liter.
- 1 (satu) buah pompa air merek SHIMIZU warna biru.
- 1 (satu) buku dokumen Akta Pendirian PT HCS (Hidup Cerah Sejahtera) Nomor 08 Tanggal 29 April 2011.
- 1 (satu) buku dokumen Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. HCS )Hidup Cerah Sejahtera) Nomor 4 tanggal 9 September 2019.
- 1 (satu) buku dokumen Akte Pendirian CV HCS Powerindo Nomor 34 tanggal 4 Agustus 2010.
Untuk informasi,
PT Hidup Cerah Sejahtera (HCS) didirikan di Kabupaten Sidoarjo pada 26 Juli 2009.
Pendiri PT Hidup Cerah Sejahtera ialah Sukawan Widhartono, Choirul Anam, Sri Hermoyo, Masykur Hadi, dan H.M. Junaidi. Didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) nomor AHU-32117.AH.01.01.Tahun 2011, Surat Ijin Perdagangan nomor 510/483/404.6.2/2011. (*)
Editor : Bambang Harianto