Polres Probolinggo Tangkap Warga Desa Bantaran yang Selundupkan Pupuk Subsidi

Reporter : -
Polres Probolinggo Tangkap Warga Desa Bantaran yang Selundupkan Pupuk Subsidi
Sopir dan kernet mobil elf yang mengangkut pupuk bersubsidi

Penyelundupan pupuk bersubsidi masih terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kabar terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menangkap 2 orang yang membawa pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat kelengkapan izin sebagai agen atau distributor.

Kedua orang tersebut merupakan sopir dan kernet yang membawa mobil jenis Elf yang didalamnya mengangkut pupuk bersubsidi. Dari mobil Elf tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo menemukan 24 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea. Masing-masing karung berisi 50 kg pupuk.

Baca Juga: Ada Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Desa Sumolawang, Mojokerto

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, penangkapan dilakukan saat Tim Satreskrim Polres Probolinggo mendapat informasi adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dan benar saja, ada mobil Elf yang dicurigai mengangkut pupuk bersubsidi. Lalu Tim Satreskrim Polres Probolinggo menghentikan mobil Elf tersebut di Jalan Raya Sumber - Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kapaten Probolinggo.

Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 24 karung pupuk bersubsidi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir dan kernet beserta mobil Elf yang mengangkut pupuk dibawa ke Polres Pasuruan.

Baca Juga: Kronologi Sopir CV Akardaya Sakti Ditangkap Polres Ngawi di Kasus Pupuk Subsidi

Kapolres Probolinggo mengatakan, saat diinterogasi, sopir dan kernet mengaku jika pupuk bersubsidi tersebut milik pria berinsial AP (38 tahun). Sopir dan kernet hanya disuruh untuk mengirim saja.

“Sopir dan kernetnya dijadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian ilegal ini karena mereka hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Kapolres Probolinggo, pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Polres Sampang Sita 9 Ton Pupuk Subsidi Saat Mau Diselundupkan ke Madiun

Kapolres Probolinggo menyebutkan, AP merupakan warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP membeli pupuk dari kios pupuk milik inisial RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kapaten Probolinggo. Rencananya pupuk akan dikirim oleh AP dari Kecamatan Bantaran menuju Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Tim Satreskrim Polres Probolinggo kemudian menangkap AP. Dia diproses hukum oleh Satreskrim Polres Probolinggo karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut, dan tidak terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kios tersebut. (*)

Editor : Zainuddin Qodir