2 Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa Ranon, Ditangkap Polres Probolinggo

Reporter : -
2 Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa Ranon, Ditangkap Polres Probolinggo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suwandi (40 tahun) dan Supriadi (34 tahun). Keduanya mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Suwandi adalah warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dan Supriadi ialah warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Suwandi dan Supriadi kena operasi tangkap tangan saat diduga memeras Sirrahum selaku Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu sore (9/5/2025).

Baca Juga: Penampakan Oknum LSM Berkedok Sebagai Wartawan yang Diduga Peras Kades Rp 1 Juta

Dari tangan keduanya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan uang sejumlah Rp 3 juta. Tindakan Suwandi dan Supriadi melakukan dugaan pemerasan bermula keduanya menilai ada penyelewengan dalam pembangunan jalan di Desa Ranon. Dalihnya, pembangunan jalan di Desa Ranon tidak sesuai spek.

Atas temuan itu, Suwandi dan Supriadi mengancam akan melaporkan indikasi penyimpangan pembangunan jalan di Desa Ranon ke Kepolisian dan Kejaksaan. Jika tidak mau dilaporkan, Suwandi dan Supriadi meminta sejumlah uang ke Kepala Desa Ranon.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti menjelaskan, uang yang diminta terduga pelaku awalnya Rp 5 juta. Tapi Kepala Desa Ranon tidak menanggapinya.

Baca Juga: Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember OTT Oknum LSM, Diduga Mau Memeras Kepala Desa Sukosari

Beberapa hari kemudian, terduga pelaku kembali menghubungi Kepala Desa Ranon. Kali ini, permintaan menjadi Rp 20 juta. Jika tidak, maka Kepala Desa Ranon akan dilaporkan ke Kejaksaan.

Merasa diancam dan tertekan, Kepala Desa Ranon menanggapi jika uang sejumlah Rp 20 juta, dirinya tidak mampu. Kemampuannya hanya Rp 10 juta dan dibayar 2 tahap, pertama Rp 3 juga dan Rp 7 juta. Mendapat tawaran itu, pelaku sepakat.

Kepala Desa Ranon meminta para pelaku datang ke rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah Kepala Desa Ranon pada Rabu sore (9/4/2025). Mereka pun terlibat perbincangan.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Setelah itu, Kepala Desa Ranon menyerahkan uang Rp 3 juta kepada salah satu pelaku. Setelah uang diterima dan disimpan di jaket pelaku, datangnya petugas Satreskrim Polres Probolinggo menangkap kedua terduga pelaku.

Karena kaget, pelaku melempar uang yang diterimanya ke lantai rumah Kepala Desa Ranon. Tapi Tim Satreskrim Polres Probolinggo tetap memproses keduanya dan dibawa ke Polres Probolinggo. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Suwandi dan Supriadi ditetapkan tersangka. (*)

Editor : Syaiful Anwar