Pelaku Pembunuhan di Desa Bahomante Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (39 tahun) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap inisial MNS (32 tahun) di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Andi Harman Syah membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban, yang diketahui bekerja sebagai karyawan koperasi, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 21.20 WITA.
Baca Juga: Kontroversi Suami yang Dihukum 5 Tahun Penjara Setelah Mencabut Ventilator Istrinya
“Setelah kejadian, personel kami segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, MI telah diamankan di ruang tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Andi Harman Syah.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pembunuhan ini dipicu oleh pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang.
Baca Juga: Polda Kalimantan Timur Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Kalimantan Timur Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Kapolres Morowali. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto